Memuat...

Kemlu RI Tegaskan Indonesia Tak Wajib Bayar Iuran Dewan Perdamaian Gaza Gagasan Trump

Ameera
Sabtu, 24 Januari 2026 / 6 Syakban 1447 21:17
Kemlu RI Tegaskan Indonesia Tak Wajib Bayar Iuran Dewan Perdamaian Gaza Gagasan Trump
Kemlu RI Tegaskan Indonesia Tak Wajib Bayar Iuran Dewan Perdamaian Gaza Gagasan Trump

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia tidak diwajibkan membayar iuran keanggotaan dalam Dewan Perdamaian Gaza, sebuah inisiatif internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons informasi yang menyebutkan bahwa negara anggota Dewan Perdamaian diminta membayar lebih dari 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,82 triliun demi memperoleh status keanggotaan permanen.

Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menjelaskan bahwa kontribusi anggaran dalam Dewan Perdamaian Gaza bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat mutlak bagi keanggotaan.

“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Vahd dalam keterangan tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (24/1/2026).

Menurut Vahd, Indonesia memandang Dewan Perdamaian Gaza sebagai mekanisme sementara yang bertujuan menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza, yang telah menderita akibat agresi Zionis Israel selama dua tahun terakhir.

Dewan tersebut tidak dilihat sebagai solusi akhir konflik, melainkan langkah awal untuk meredakan situasi kemanusiaan.

Ia menambahkan, inisiatif Dewan Perdamaian Gaza telah memiliki dasar hukum internasional setelah mendapat dukungan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” ujar Vahd.

Indonesia sendiri secara resmi bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian.

Penandatanganan tersebut dilakukan dengan didampingi Presiden Donald Trump di sela-sela agenda World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa pembentukan Dewan Perdamaian Gaza merupakan peluang bersejarah untuk mendorong terwujudnya perdamaian di wilayah tersebut.

Ia menegaskan komitmen Indonesia untuk berperan aktif dalam upaya perdamaian demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat Palestina.

Sementara itu, laporan Bloomberg pada Ahad, 18 Januari 2026, mengungkapkan adanya rancangan piagam Dewan Perdamaian Gaza yang mencantumkan syarat pembayaran sebesar 1 miliar dolar AS bagi negara anggota yang ingin memperoleh status keanggotaan tetap.

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa setiap negara anggota pada dasarnya mendapat masa keanggotaan selama tiga tahun sejak piagam berlaku, dengan kemungkinan perpanjangan atas persetujuan Ketua Dewan, yakni Presiden Donald Trump.

Namun, batasan masa keanggotaan tiga tahun tersebut tidak berlaku bagi negara yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya piagam.

Ketentuan inilah yang kemudian memunculkan spekulasi mengenai kewajiban finansial bagi negara-negara anggota, termasuk Indonesia.

Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat pada kewajiban tersebut dan tetap dapat berpartisipasi aktif dalam Dewan Perdamaian Gaza tanpa harus membayar iuran dalam jumlah besar, sejalan dengan prinsip kontribusi sukarela yang dianut dewan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)

trumpKemlu RIIuran Dewan Perdamaian Gaza