Memuat...

Kepala Sekolah Dipecat Karena Larang Siswi Berkerudung

Hanin Mazaya
Selasa, 27 Juli 2010 / 16 Syakban 1431 19:55
Kepala Sekolah Dipecat Karena Larang Siswi Berkerudung
Kepala Sekolah Dipecat Karena Larang Siswi Berkerudung

KAPUAS (Arrahmah.com) — Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, yang sempat melarang siswinya mengenakan kerudung akhirnya dipecat meskipun sudah meminta maaf.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010), dan selanjutnya jabatan kepala sekolah diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.

Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan Fredrik Timbung. "Ini dilakukan agar aktivitas belajar-mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa," ujar Fredrik Timbung.

Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat, sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.

"Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tetapi bukan di SMPN 4," kata Fredrik. (kompas/arrahmah.com)