Memuat...

KPK Janji Secepatnya Tahan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

Ameera
Jumat, 9 Januari 2026 / 20 Rajab 1447 21:32
KPK Janji Secepatnya Tahan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex
KPK Janji Secepatnya Tahan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penahanan tersebut disebut akan dilakukan sesegera mungkin guna mempercepat dan mengefektifkan proses penyidikan.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2025).

Budi menjelaskan, percepatan penahanan diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara optimal.

Meski demikian, KPK masih akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait waktu pelaksanaan penahanan tersebut.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025.

Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Hingga 9 Januari 2026, KPK telah menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, status hukum Fuad Hasan Masyhur masih belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.

Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam temuannya, kuota tambahan tersebut dibagi secara proporsional 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen.

Temuan Pansus tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji, yang kini tengah didalami KPK dalam proses penyidikan lebih lanjut.

(ameera/arrahmah.id)

kpkMenag YaqutGus AlexKorupsi haji