JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Dwi Budi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026).
Selain Dwi Budi, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak, yakni Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada (WP).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026.
“Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026) dini hari.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengungkapkan, kasus ini bermula dari upaya pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula ditetapkan sebesar Rp75 miliar, kemudian diturunkan menjadi sekitar Rp23 miliar.
Dari pengurangan tersebut, KPK menduga adanya pemberian fee kepada para petugas pajak.
“Dari pengurangan kewajiban pajak tersebut, diduga para petugas pajak menerima fee sekitar Rp8 miliar,” kata Asep.
Ia menambahkan, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan. Akibatnya, pendapatan negara mengalami pengurangan yang signifikan.
“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pegawai pajak yang terjaring OTT KPK akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
“Pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan, karena bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa pendampingan hukum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memastikan Kementerian Keuangan tidak akan mencampuri penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perpajakan yang tengah menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat negara.
(ameera/arrahmah.id)
