YOGYAKARTA (Arrahmah.id) — Majelis Mujahidin menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau yang selama ini berada di bawah wilayah Aceh ke dalam administrasi Sumatera Utara. Seruan itu disampaikan dalam sebuah surat terbuka bertanggal 16 Juni 2025 atau 20 Dzulhijjah 1446 H.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Lanjah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, M. Shobbarin Syakur, dan Sekretaris Ahmad Isrofiel Mardlatillah itu menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip Syariah Islam dan nilai-nilai keadilan dalam konstitusi.
“Kesalahan dalam titik koordinat dapat dikoreksi, tetapi luka kepercayaan rakyat hanya dapat disembuhkan dengan keadilan,” tulis mereka.
Keempat pulau yang menjadi polemik yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, berdasarkan Kepmendagri terbaru disebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Hal ini memicu gejolak di kalangan masyarakat Aceh yang selama ini menganggap wilayah tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Majelis Mujahidin menyatakan keprihatinan atas kegaduhan yang ditimbulkan dan menyambut baik langkah Presiden Prabowo yang akan mengambil alih penyelesaian masalah ini secara langsung. Mereka juga menyerukan agar pemerintah kembali menegakkan status quo dengan tetap menjadikan keempat pulau sebagai bagian dari Aceh.
Dalam surat tersebut, Majelis Mujahidin menegaskan bahwa pengakuan sosial dan historis terhadap keberadaan pulau-pulau itu sebagai wilayah Aceh merupakan bentuk dari ahkamul ‘urfi—kaidah hukum dalam Syariah Islam yang menjadikan kebiasaan sebagai dasar hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
“Pemerintah wajib memperhatikan dan mengikuti kehendak masyarakat yang telah merasa nyaman dengan kondisi dan tatanan sosial-politik di daerahnya,” lanjut pernyataan tersebut.
Majelis Mujahidin mengusulkan agar Presiden Prabowo mengeluarkan Keputusan Presiden atau regulasi resmi lainnya untuk menetapkan secara eksplisit bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Provinsi Aceh, demi menjaga kepercayaan rakyat serta marwah pemerintahan.
“Tasharruful imami manuthun bi mashalihil ummah,” tulis mereka, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat.
(Samirmusa/arrahmah.id)