Memuat...

Mendikdasmen Tegaskan Murid Tanpa Tes Kemampuan Akademik Tetap Berpeluang Masuk PTN

Ameera
Kamis, 22 Januari 2026 / 4 Syakban 1447 20:02
Mendikdasmen Tegaskan Murid Tanpa Tes Kemampuan Akademik Tetap Berpeluang Masuk PTN
Mendikdasmen Tegaskan Murid Tanpa Tes Kemampuan Akademik Tetap Berpeluang Masuk PTN

JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa murid yang memilih untuk tidak mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) tetap memiliki peluang yang luas untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN).

TKA tidak menjadi syarat mutlak dalam seluruh jalur seleksi masuk PTN.

Hal tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa TKA berfungsi sebagai instrumen penguatan objektivitas dan standardisasi penilaian prestasi akademik dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), tanpa menggantikan peran nilai rapor dan capaian prestasi lainnya.

“Dengan demikian, murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN,” ujar Mu’ti, sebagaimana dikutip dari Antara.

Mu’ti menerangkan bahwa jalur SNBP justru memiliki daya tampung paling kecil dibandingkan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun jalur mandiri yang diselenggarakan oleh PTN.

Berdasarkan data realisasi, daya tampung SNBP hanya mencapai sekitar 26 persen dari total kuota penerimaan mahasiswa baru.

“Data realisasi daya tampung menunjukkan SNBP memiliki porsi paling kecil dibandingkan SNBT dan jalur mandiri.

Artinya, murid masih memiliki peluang yang sangat besar untuk masuk PTN melalui jalur SNBT maupun jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau bahkan lebih besar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan TKA sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi akses murid terhadap pendidikan tinggi di PTN.

Sebaliknya, TKA dihadirkan sebagai alat pendukung agar proses seleksi berbasis prestasi dapat berjalan lebih objektif, akuntabel, dan transparan.

Untuk mendukung pelaksanaan SNBP 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara sistem dengan Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Integrasi tersebut dilakukan melalui mekanisme host-to-host sejak 5 Januari 2026.

“Sejak tanggal 5 Januari 2026, nilai TKA telah terintegrasi secara host-to-host dengan sistem PDSS, sehingga dapat dimanfaatkan oleh satuan pendidikan sebagai bagian dari proses penetapan siswa yang memenuhi kriteria atau eligible SNBP 2026 secara akuntabel dan transparan,” pungkas Mu’ti.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap seluruh murid tetap memiliki kesempatan yang adil dan beragam dalam mengakses pendidikan tinggi, tanpa terbebani oleh satu jalur seleksi semata.

(ameera/arrahmah.id)

mendikdasmenTes Kemampuan AkademikPTN