Memuat...

MPU Aceh Minta SPPG Program MBG Tutup Siang Hari Selama Ramadhan, Pembagian Makanan Diminta Disesuaikan

Ameera
Jumat, 20 Februari 2026 / 3 Ramadan 1447 21:21
MPU Aceh Minta SPPG Program MBG Tutup Siang Hari Selama Ramadhan, Pembagian Makanan Diminta Disesuaikan
MPU Aceh Minta SPPG Program MBG Tutup Siang Hari Selama Ramadhan, Pembagian Makanan Diminta Disesuaikan

JAKARTA (Arrahmah id) - Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Aceh meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Aceh untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama bulan Ramadan.

Permintaan tersebut tertuang dalam taushiyah MPU Aceh mengenai penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ketua MPU Aceh, Faisal Ali, menyampaikan bahwa seluruh pihak harus mematuhi ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah terkait distribusi program MBG maupun aktivitas berjualan selama Ramadan.

“Kita harus mematuhi dan mentaati ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah untuk distribusi (MBG) atau berjualan (warung) di bulan Ramadan,” kata Faisal Ali, Rabu (18/2/2026).

Pria yang akrab disapa Lem Faisal itu menjelaskan, jika sebelumnya pembagian MBG dilakukan pada pukul 10.00 pagi, maka jadwal tersebut perlu disesuaikan dengan imbauan pemerintah daerah agar tidak mengganggu suasana ibadah puasa di tengah masyarakat.

Menurutnya, penyesuaian ini juga bertujuan mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam program MBG.

Ia menilai pembagian makanan pada siang hari berpotensi mengurangi nilai ibadah puasa bagi umat Muslim yang sedang menjalankannya.

Selain pengelola SPPG MBG, MPU Aceh juga meminta pengelola warung kopi, rumah makan, dan usaha sejenis untuk menutup serta mengosongkan tempat usaha pada siang hari selama Ramadan sesuai waktu yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tak hanya itu, penutupan usaha juga diminta dilakukan saat pelaksanaan shalat lima waktu, termasuk ketika berlangsung shalat tarawih dan witir di malam hari.

MPU Aceh berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi menjaga suasana Ramadan yang kondusif dan penuh penghormatan terhadap ibadah umat Islam.

(ameera/arrahmah.id)