Memuat...

Mulai Januari 2026, 'Israel' Larang Puluhan Organisasi Internasional Beroperasi di Palestina

Hanoum
Kamis, 1 Januari 2026 / 12 Rajab 1447 06:48
Mulai Januari 2026, 'Israel' Larang Puluhan Organisasi Internasional Beroperasi di Palestina
Truk bantuan ke Palestina di perbatasan Rafah. [Foto: Twitter/@PalestineRCS]

GAZA (Arrahmah.id) -- Lebih dari 30 organisasi bantuan internasional dilarang beroperasi di wilayah Palestina oleh Israel mulai Januari 2026. Larangan ini diinformasikan 'Israel' pada hari Rabu (31/1/2025) dengan alasan ketidakpatuhan terhadap peraturan baru yang mengatur organisasi internasional di Gaza.

Dilansir WAFA (31/12), organisasi-organisasi yang terkena dampak tersebut bekerja di bidang layanan medis darurat, bantuan makanan, perlindungan anak, dan dukungan untuk pengungsi dan penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa larangan ini akan berdampak besar pada upaya bantuan dan membahayakan nyawa warga sipil, terutama anak-anak dan pasien, serta melanggar hukum humaniter internasional.

Organisasi-organisasi tersebut menggambarkan peraturan baru tersebut sebagai sewenang-wenang dan berpotensi membahayakan staf mereka.

Di antara organisasi yang terdampak adalah Action Against Hunger, ActionAid, CARE, Médecins Sans Frontières (Belgia, Prancis, Belanda, Spanyol), Mercy Corps, Norwegian Refugee Council, Oxfam Novib hingga International Rescue Committee.

Otoritas 'Israel' pada hari Selasa memperingatkan bahwa mereka akan menangguhkan izin sejumlah organisasi bantuan yang beroperasi di Jalur Gaza, Palestina, mulai Januari karena gagal memberikan rincian tentang staf Palestina mereka, menuduh dua pekerja Doctors Without Borders (MSF) memiliki hubungan dengan kelompok militan.

Kementerian Urusan Diaspora dan Pemberantasan Antisemitisme 'Israel' mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari keputusan 'Israel' untuk "memperkuat dan memperbarui" peraturan yang mengatur kegiatan LSM internasional di wilayah Palestina.

"Organisasi kemanusiaan yang gagal memenuhi persyaratan keamanan dan transparansi akan dicabut izinnya," kata kementerian tersebut, mengutip Al Arabiya dari AFP.

Kementerian tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa organisasi-organisasi yang "gagal bekerja sama dan menolak untuk menyerahkan daftar karyawan Palestina mereka untuk menyingkirkan kemungkinan keterkaitan dengan terorisme" telah menerima pemberitahuan resmi, dan izin mereka akan dicabut mulai 1 Januari.

Organisasi-organisasi yang bersangkutan - yang namanya tidak diungkapkan - diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan pada 1 Maret.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa kelompok-kelompok tersebut diberi waktu 10 bulan untuk memberikan informasi yang diminta tetapi "masih gagal memenuhi persyaratan."

Sebelumnya, kementerian tersebut mengatakan kepada AFP awal bulan ini pada 25 November, sekitar 100 permintaan pendaftaran telah diajukan dan "hanya 14 permintaan untuk organisasi yang ditolak."

"Sisanya telah disetujui atau sedang dalam proses peninjauan," kata kementerian tersebut. (hanoum/arrahmah.id)

 

 

HeadlineIsraelPalestinaOrganisasi Internasional