Memuat...

Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Haji Reguler di 34 Provinsi Jadi 26 Tahun Mulai 2026

Ameera
Selasa, 28 Oktober 2025 / 7 Jumadilawal 1447 17:41
Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Haji Reguler di 34 Provinsi Jadi 26 Tahun Mulai 2026
Pemerintah Seragamkan Masa Tunggu Haji Reguler di 34 Provinsi Jadi 26 Tahun Mulai 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji reguler tahun 2026, yaitu menetapkan masa tunggu keberangkatan jemaah dari seluruh provinsi diratakan menjadi 26 tahun.

Kebijakan ini diumumkan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan perubahan signifikan dibanding pembagian kuota haji tahun 2025, dimana masa tunggu setiap provinsi bervariasi dan bahkan ada yang mencapai hingga 47 tahun.

Pemerintah menyatakan bahwa pembagian kuota haji reguler untuk tahun 2026 sudah berpedoman pada Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, berbeda dengan pembagian pada tahun 2025 yang disebut tidak memiliki landasan hukum provinsi-per-provinsi.

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa dalam skema baru ini, pembagian kuota akan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim serta daftar tunggu jemaah antarprovinsi sesuai UU tersebut. Sebagai dampak dari perubahan tersebut:

Sekitar 10 provinsi akan mengalami penambahan kuota, yang akan berdampak pada penguranganmasa tunggu.

Sekitar 20 provinsi akan mengalami pengurangan kuota, yang berarti kemungkinan penambahan masa tunggu.

Dahnil juga menyebut bahwa skema masa tunggu 26 tahun akan berlaku minimal selama tiga tahun ke depan guna memberikan kepastian dalam perencanaan dan anggaran.

Penerapan masa tunggu yang diratakan diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam akses keberangkatan haji antarprovinsi, memperjelas perencanaan bagi para calon jemaah, dan merampingkan siklus antrean yang selama ini sangat panjang di beberapa wilayah.

Meskipun demikian, detail kuota per provinsi dan dampak spesifik untuk masing-masing daerah masih dalam proses penyusunan dan akan diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam waktu dekat.

(ameera/arrahmah.id)