JAKARTA (Arrahmah.id) - Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menilai pernyataan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, secara tidak langsung mengonfirmasi rumor publik tentang kuatnya pengaruh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap oknum di institusi Polri.
Hal ini disampaikan Erizal dalam keterangannya pada Senin (19/1/2026).
Menurut Erizal, pengakuan tersebut muncul secara gamblang ketika Elida Netti menjadi narasumber dalam program talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne pada Ahad 18 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu, Elida menceritakan percakapannya dengan Jokowi terkait status hukum kliennya, Eggi Sudjana.
Elida Netti mengungkapkan bahwa ia sempat meminta bantuan kepada Jokowi agar Eggi tidak dijadikan tersangka.
“Pak, Bapak kan berkuasa, tolong kasih tahu sama Kapolri, saya belum layak sebagai tersangka, lalu dipanggil sama Pak Jokowi (kemudian yang dimaksud ajudan), tolong ya proses,” ujar Elida menirukan percakapannya di acara tersebut.
Ia juga menceritakan momen saat akan berpamitan pulang.
Menurut Elida, Jokowi sempat bertanya kepadanya, “Bu Eli, kapan Bang Eggi akan berangkat?” yang kemudian dijawab, “Tanggal 10, Pak.” Jokowi lalu merespons, “Ya sudah, silakan berangkat.”
Bagi Erizal, rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya isyarat bahwa persoalan hukum Eggi Sudjana telah “beres”.
Ia menilai cerita tersebut menguatkan dugaan adanya pengaruh Jokowi terhadap proses penegakan hukum di tubuh Polri.
Erizal menekankan bahwa fakta di lapangan semakin menguatkan penilaian tersebut, mengingat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Eggi Sudjana diterbitkan hanya sepekan setelah pertemuan Eggi bersama pengacaranya, Damai Hari Lubis, dengan Jokowi di kediamannya.
“Mudah sekali SP3 itu diterbitkan,” kata Erizal, mengkritisi cepatnya penghentian penyidikan dalam kasus tersebut, dikutip dari RMOL.
Menurutnya, kronologi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait independensi penegakan hukum dan potensi intervensi pihak berkuasa dalam proses hukum yang sedang berjalan.
(ameera/arrahmah.id)
