MAUBEUGE (Arrahmah.com) – Polisi Prancis kembali mendenda seorang muslimah karena mengenakan niqab saat mengemudi di dekat kota Maubeuge Utara, setelah menyalahkan muslimah itu sebelumnya sebagai pria bertopeng.
Muslimah berusia 23 tahun yang namanya dirahasiakan itu didenda sebesar € 35 ($ 43) dengan pasal dengan sengaja menutup pandangan saat mengemudi, lapor AFP.
Dia dilaporkan baru menerima SIM-nya dua minggu lalu.
Polisi mengira bahwa muslimah itu seorang pria bertopeng, tapi kemudian menyadari bahwa ia mengenakan niqab.
Sebuah konflik politik berskala besar muncul pada bulan April lalu, saat seorang muslimah didenda kepolisian di kota Nantes barat karena mengenakan niqab saat mengemudi. Muslimah itu mengajukan gugatan pada pengadilan bahwa kepolisian Perancis telah semena-mena dan pemerintah Sarkozy membuat kebijakan janggal yang melanggar hak asasi manusia. (althaf/arrahmah.com)