JAKARTA (Arrahmah.id) - Roy Suryo bersama lima tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengikuti langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi kediaman pribadi Jokowi di Sumber, Solo.
Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, melalui sebuah video singkat yang diunggah di akun Facebook pribadinya, Sabtu (10/1/2025).
Khozinudin menyatakan, pertemuan langsung dengan Jokowi justru berpotensi dianggap sebagai bentuk pengakuan bahwa ijazah yang dipersoalkan selama ini telah dinyatakan asli.
“Kalau Roy Suryo cs bertemu Jokowi, justru menurut kami seolah-olah melegitimasi bahwa ijazah tersebut sudah dinyatakan asli,” ujar Khozinudin.
Padahal, menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun putusan pengadilan yang secara sah menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli.
Ia menegaskan bahwa status ijazah tersebut masih menjadi persoalan hukum.
“Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi itu asli. Pastinya status ijazah tersebut sedang bermasalah dan sedang dalam proses untuk diuji di pengadilan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum guna membongkar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi hingga tuntas.
“Roy Suryo dkk berkomitmen untuk terus berjuang dalam rangka membongkar kasus ijazah palsu Jokowi sampai tuntas,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua berisi tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian dan rencana pengujian perkara di pengadilan.
(ameera/arrahmah.id)
