SURAKARTA (Arrahmah.com) – Laskar umat Islam Surakarta (LUIS) berharap Polresta Surakarta bisa ikut berperan melindungi konsumen/warga Solo dari jenis makanan yang secara keagamaan dilarang dan secara undang undang diatur. Hal ini diungkapkan terkait temuan sejumlah warung mie mengandung babi di Solo. LUIS meminta Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti hasil Uji Laboratorium Dinas Pertanian Surakarta terhadap kandungan babi yang terdapat pada 3 warung yang masakan mie dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam rilisnya Senin (27/6/2016) yang diteken Ketua Edi Lukito, SH dan Sekertaris Drs. Yusuf Suparno, LUIS juga menghimbau kepada pengusaha kuliner untuk menyertakan kata halal atau memberikan tulisan bahwa makanan disini mengandung babi.
“Masyarakat juga diminta lebih cermat dan hati hati dalam pemilihan warung yang masih berstatus belum jelas kandungan menu makanan apakah itu terdapat kandungan babi atau alkohol,” imbau LUIS.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Surakarta Weni Ekayanti mengungkapkan kepada Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) diruang kerjanya Selasa (21/6), bahwa tiga warung mie di Solo positif mengandung babi.
Menurut Weni, warung yang positif mengandung babi adalah jenis mie yang dijual pada warung mie WK di jalan Honggowongso Serengan, mie Mrs dijalan Imam Bonjol Banjarsari dan mie Skw didaerah jagalan.
Menurutnya, ketika warung mie tersebut dikatakan positif mengandung babi, di antaranya ada yang langsung tutup, namun ada pula yang membuat surat pernyataan akan mengganti dengan daging sapi atau memberi informasi, “Makanan di sini mengandung babi”.
Weni Ekayanti meminta pemilik warung agar jujur. “Jika menjual makanan yang mengandung babi, harus menyertakan informasi bahwa ‘makanan di sini mengandung babi’.
Weni juga berharap agar jenis daging yang beredar di masyarkat memenuhu kriteria ASUH [Aman, Sehat, Utuh, Halal] serta menghindari penularan penyakit menular.
(azmuttaqin/arrahmah.com)