WASHINGTON (Arrahmah.id) - Amerika Serikat pada Rabu (21/1/2026) mengumumkan sanksi terhadap enam organisasi amal yang beroperasi di Jalur Gaza, serta sebuah kelompok yang mendukung kapal-kapal kemanusiaan penggebrak blokade. AS menuduh entitas-entitas tersebut bekerja untuk kepentingan gerakan perlawanan Islam, Hamas.
Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataannya menyebutkan: "Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada enam organisasi yang berbasis di Gaza yang mengklaim memberikan perawatan medis kepada warga sipil Palestina, padahal kenyataannya mendukung Brigade Izzuddin Al-Qassam, sayap militer Hamas."
Salah satu organisasi yang menjadi sorotan adalah Konferensi Rakyat untuk Warga Palestina di Luar Negeri (Palestinian Popular Conference Abroad). AS memasukkan organisasi ini ke dalam daftar sanksi karena tuduhan dukungan rahasia kepada Brigade Al-Qassam dan penggunaan metode penggalangan dana yang menyesatkan, yang dianggap merusak penyaluran bantuan bagi warga sipil.
Kementerian Keuangan AS menyatakan bahwa Hamas melakukan "praktik jahat" dengan bekerja di balik layar melalui organisasi nirlaba. Langkah ini, menurut AS, membahayakan warga Palestina dan merusak upaya perdamaian yang berkelanjutan.
Organisasi Konferensi Rakyat tersebut berbasis di Lebanon dan sering mengadakan pertemuan di Turkiye untuk mengumpulkan diaspora Palestina. Selain organisasinya, AS juga menjatuhkan sanksi kepada salah satu pejabatnya, Zaher Khaled Hassan al-Birawi, yang berdomisili di Inggris.
Kelompok ini diketahui mendukung armada kapal Freedom Flotilla yang mencoba menembus blokade laut 'Israel' di Gaza selama dua tahun masa perang yang pecah sejak Oktober 2023.
Enam organisasi nirlaba di Gaza yang turut terkena sanksi adalah Asosiasi Al-Falah (Al-Falah Association), Asosiasi Al-Noor (Al-Noor Association), Asosiasi Al-Salama (Al-Salama Association), Asosiasi Rahma (Al-Aidi Al-Rahima), Asosiasi Qawafel (Qawafel Association), dan Asosiasi Wa'ed (Wa'ed Association)
Sanksi ini berakibat pada pembekuan seluruh aset milik tokoh dan lembaga tersebut di Amerika Serikat. Selain itu, warga negara maupun perusahaan AS dilarang keras melakukan transaksi dengan entitas tersebut, jika tidak ingin terkena sanksi hukum.
Wakil Menteri Keuangan AS untuk Urusan Terorisme dan Intelijen Keuangan, John Hurley, menegaskan bahwa "pemerintahan Donald Trump tidak akan menutup mata terhadap upaya para pemimpin Hamas dan rekan-rekan mereka yang mengeksploitasi sistem keuangan untuk mendanai operasi terorisme." (zarahamala/arrahmah.id)
