JAKARTA (Arrahmah.id) — Eggi Sudjana meninggalkan Indonesia menuju Penang, Malaysia, pada Jumat (16/1/2026) sore, tak lama setelah penyidikan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Eggi, Elida Netty, menyatakan bahwa keberangkatan kliennya ke Malaysia semata-mata untuk menjalani pengobatan. Eggi disebut tengah mengidap kanker usus stadium empat dan membutuhkan perawatan lebih lanjut.
“Hari ini Bang Eggi berangkat. Bang Eggi trauma, takut ketinggalan lagi, makanya dia tadinya mau hadir di sini karena macet, dia sekarang langsung ke airport,” ujar Eli di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Eggi berangkat menggunakan maskapai Batik Air melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Namun, Eli mengaku belum bisa memastikan berapa lama Eggi akan menjalani pengobatan di Penang.
“Kita enggak tahu ya, ingat Sultan Sahril ketika bermohon untuk asas kemanusiaan, berobat waktu zaman Soekarno, dia meninggal di sana dan kita kan nggak tahu dia (Eggi) recovery-nya berapa lama,” kata Eli.
Ia juga meminta masyarakat tidak berprasangka buruk terhadap Eggi pasca perdamaian dengan Jokowi. Menurutnya, penyelesaian perkara secara damai dilakukan agar Eggi bisa fokus berobat dengan tenang, bukan karena adanya imbalan uang Rp100 miliar sebagaimana beredar dalam isu publik.
“Jadi saya minta kepada semua, jelas Bang Eggi murni sakit, mohon didoakan jangan fitnah kami karena sakit lo. Dosa lo kalian pertanggungjawabkan dunia akhirat,” tegas Eli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian dilakukan setelah kedua pihak menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice).
Eggi dan Damai mendatangi rumah Jokowi untuk menyelesaikan perkara secara damai. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan restorative justice ke penyidik pada Senin (12/1/2026), yang disepakati Jokowi pada Rabu (14/1/2026).
Setelah itu, penyidik menggelar perkara dan memutuskan menghentikan kasus.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
(ameera/arrahmah.id)
