JAKARTA (Arrahmah.id) - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah diketahui menyerap porsi sangat besar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Pendidikan 2026.
Dari total anggaran pendidikan senilai Rp 757,8 triliun program MBG mendapatkan alokasi hingga Rp 335 triliun, atau sekitar 44%.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira Adhinegara Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), menilai besarnya alokasi itu tidak bisa hanya disebut hasil efisiensi anggaran kementerian/lembaga.
“MBG mengambil porsi yang cukup besar dari pos belanja lain, bukan sekadar efisiensi anggaran,” ujar Bhima kepada dikutip dari DetikEdu, Sabtu (16/8/2025).
Anggaran MBG Lebih Besar dari Sektor Kesehatan
Besarnya anggaran MBG membuatnya melampaui alokasi di sektor lain yang lebih krusial, bahkan melebihi anggaran kesehatan nasional.
“Bahkan MBG jauh di atas anggaran kesehatan yang hanya Rp 244 triliun. Begitu juga di pos pendidikan, porsinya sangat besar,” kata Bhima, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan alumni LPDP itu.
Bhima menilai, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan. Alih-alih memperkuat fondasi pendidikan dan kesehatan sebagai instrumen utama peningkatan kualitas manusia, alokasi yang terlalu besar pada MBG justru berpotensi menekan aspek fundamental tersebut.
Kejahteraan Guru Jadi Nomor Dua
Dengan hampir separuh RAPBN Pendidikan terserap oleh MBG, Bhima meyakini ada dampak serius bagi prioritas lain.
'Imbasnya demi MBG, anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan jadi di nomor duakan,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, peningkatan kualitas guru dan mutu pendidikan adalah inti dari pembangunan sumber daya manusia (SDM). Jika hal ini terpinggirkan, maka investasi besar melalui MBG tidak akan memberikan hasil optimal.
“Ini mengancam kualitas SDM ke depan. MBG harusnya komplementer, bukan substitusi perbaikan SDM,” tegas Bhima.
Resiko Tata Kelola: MBG Bisa Jadi Ladang Korupsi
Selain masalah prioritas, Bhima memperingatkan risiko besar di bidang tata kelola. Dengan jumlah anggaran yang sangat besar, MBG dinilai rawan penyimpangan.
“Kalau tata kelola tidak diperbaiki dulu tapi anggaran ditambah besar, maka ke depan MBG bisa jadi ladang korupsi,” katanya.
Ia mencontohkan adanya temuan kasus keracunan pada pelaksanaan MBG sebelumnya, serta dampaknya yang masih kecil terhadap ekonomi masyarakat di daerah. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, program ini bisa menjadi celah praktik koruptif.
Tiga Rekomendasi Tata Kelola MBG
Bhima mengajukan tiga langkah perbaikan tata kelola untuk mencegah penyalahgunaan anggaran MBG:
1. Pengawasan Berlapis
Proses pengadaan barang dan jasa harus transparan, dengan pengawasan ganda agar tidak terjadi mark up harga dalam penyediaan makanan.
2. Portal Pelaporan Masyarakat
Pemerintah perlu membuka whistleblowing system aktif agar masyarakat dapat melaporkan temuan kasus korupsi atau keracunan secara langsung.
3. Larangan Keterlibatan Parpol
Perusahaan pengelola MBG tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik. Keterlibatan parpol berpotensi memunculkan konflik kepentingan serta memperbesar risiko politisasi anggaran.
Pemerintah Tetap Optimistis
Di sisi lain, pemerintah optimistis dengan target besar program MBG. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan menegaskan program ini akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa sekolah, mahasiswa, ibu hamil, hingga balita.
Prabowo berharap program MBG dapat membangun layanan gizi merata hingga pelosok negeri, sekaligus mengurangi kasus gizi buruk.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rincian RAPBN Pendidikan 2026, yakni:
Sekolah dan kampus: Rp 150,1 triliun
Siswa dan mahasiswa: Rp 401,5 triliun
Guru, dosen, dan tenaga kependidikan: Rp 178,7 triliun
Program MBG: Rp 335 triliun
Antara Harapan dan Kekhawatiran
Program MBG hadir dengan ambisi besar, namun kritik dari pengamat menegaskan perlunya keseimbangan kebijakan. Jika tidak, anggaran jumbo ini justru berpotensi menekan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru, serta membuka celah korupsi.
“Tanpa tata kelola yang kuat, MBG bukan hanya gagal memperbaiki kualitas SDM, tapi juga bisa jadi beban baru bagi pendidikan Indonesia," pungkas Bhima.
(ameera/arrahmah.id)
