TEL AVIV (Arrahmah.com) – Mantan anggota Arab Knesset Basel Ghattas akan dibebaskan dari penjara “Israel” pada 27 Mei, Arab48 melaporkan.
Ghattas, yang menghabiskan masa tahanannya di Penjara Jalbou, dihukum dengan tuduhan menyelundupkan ponsel ke tahanan Palestina di dalam penjara “Israel”.
Ditolak bahwa dia telah melakukan kejahatan, Ghattas mengatakan tindakannya adalah membantu para tahanan berdasarkan alasan manusia dan etika.
Sebagai hasil dari tuduhan terhadapnya, ia mengundurkan diri dari Knesset sebagai bagian dari tawaran pembelaan dan menerima hukuman penjara dua tahun.
Warga negara Palestina lainnya di “Israel”, Amir Mikhwal, juga dijadwalkan akan dibebaskan pada 5 Mei setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara atas tuduhan mata-mata untuk “Hizbullah”.
(fath/arrahmah.com)