JAKARTA (Arrahmah.id) – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang hingga ke pengadilan.
Hal ini sebagai respons atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Penyidik Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses Hukum ke Penuntutan sampe proses Persidangan di Pengadilan. Semoga allah memberikan kemudahan dan kelacaran Aamiiin,” kata Ikhsan, lansir Okezone, Kamis (3/8/2023).
Kemudian mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat, serta menjaga kondusifitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
(ameera/arrahmah.id)