JAKARTA (Arrahmah.id) - Analis politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mengaku heran dengan pengakuan pihak termohon dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan tidak memiliki salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Iwan menilai pernyataan tersebut semakin menambah kerumitan polemik dugaan ijazah palsu yang terus bergulir di publik.
Karena itu, Iwan mendesak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya kepada publik secara terbuka guna mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.
*"Isu dugaan ijazah palsu Jokowi ini menjadi perhatian publik di seluruh Indonesia. Jika Jokowi tidak kunjung menunjukkan ijazah aslinya, maka isu ini akan semakin liar dan menimbulkan persepsi negatif," kata Iwan, di Jakarta, Selasa (18/11/2025), dikutip dari inilah.com.
Menurut Iwan, hasil persidangan di KIP nanti akan menjadi titik krusial. Jika kelak diputuskan bahwa ijazah Jokowi tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka konsekuensinya sangat serius.
Hal tersebut dapat berdampak langsung terhadap legitimasi status Jokowi sebagai Presiden ke-7 RI.
Iwan juga menyebut, isu itu berpotensi memengaruhi peta politik menuju Pemilu 2029, terutama terhadap pencalonan putra Jokowi yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, serta terhadap partai politik yang dipimpin Kaesang Pangarep, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Apalagi kalau ini terbukti palsu atau tidak bisa dibuktikan keasliannya, persepsi publik akan sangat negatif terhadap Jokowi. Tentu saja akan berpengaruh pada kelompok politiknya, terutama Gibran dan PSI," tegasnya.
Sebelumnya, UGM mengaku tidak memiliki dokumen Kartu Rencana Studi (KRS) dan laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) milik Jokowi saat berkuliah di Fakultas Kehutanan.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi di KIP Jakarta, Senin (17/11/2025), dengan pemohon koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dan termohon UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, mengonfirmasi kembali keberadaan KHS dan KRS. UGM menyatakan bahwa dokumen Kartu Hasil Studi (KHS) masih ada, namun KRS tidak ditemukan meski telah dilakukan pencarian.
"KHS ada?" tanya Rospita.
"Ada," jawab termohon.
"Kalau KRS?"
"Tidak ada itu… dan kami telah mencoba dengan sedemikian rupa," jawab pihak UGM.
UGM juga menegaskan tidak memiliki laporan KKN Jokowi.
Dalam sidang yang sama, UGM mengakui tidak lagi menyimpan surat kuasa salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya pernah diserahkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus Roy Suryo Cs.
Meski demikian, UGM mengklaim masih memiliki salinan berupa scan atau fotokopi warna. Namun bagi Rospita, ketiadaan dokumen fisik berarti dokumen tersebut tidak dapat dianggap berada dalam penguasaan UGM.
Di sisi lain, Jokowi sebenarnya pernah menunjukkan ijazah yang diklaim sebagai ijazah asli kepada awak media pada Rabu (16/4/2025) di kediamannya di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Tetapi saat itu Jokowi melarang wartawan mengambil gambar maupun mempublikasikan dokumen tersebut dengan alasan bersifat pribadi.
Hingga kini, polemik keaslian ijazah Jokowi terus menjadi sorotan publik, menunggu pembuktian final melalui sidang KIP serta sikap terbuka yang diharapkan dari Presiden ke-7 RI tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
