Memuat...

Anies Baswedan: Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Alarm Kerapuhan Keadilan di Negeri Ini

Ameera
Sabtu, 19 Juli 2025 / 24 Muharam 1447 09:45
Anies Baswedan: Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Alarm Kerapuhan Keadilan di Negeri Ini
Anies Baswedan: Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong, Alarm Kerapuhan Keadilan di Negeri Ini

JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena sejak awal kasus ini disebut banyak pihak sarat kejanggalan.

Salah satu suara keras datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Melalui akun Facebook pribadinya, Anies menyampaikan keprihatinan mendalam atas vonis tersebut.

Menurutnya, keputusan ini sangat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meskipun tidak mengejutkan.

“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies.

Ia menegaskan bahwa vonis ini menguji kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” tambahnya.

Anies menyebut bahwa putusan ini menjadi penanda bahwa keadilan di Indonesia masih jauh dari kata tuntas.

Demokrasi, katanya, belum benar-benar berdiri kokoh, dan masyarakat kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai kredibilitas sistem hukum.

“Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” tulis Anies.

Ia mengingatkan bahwa keadilan merupakan salah satu pilar utama penopang negara hukum.

Anies juga mengungkapkan bahwa Tom, dalam dupliknya pada Senin lalu, menyampaikan pesan tentang makna tawakkal: berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya kepada Tuhan.

“Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama,” kata Anies.

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan masih mempelajari langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Di sisi lain, dukungan untuk Tom terus mengalir dari berbagai pihak, baik kalangan masyarakat sipil, aktivis hukum, maupun tokoh publik.

Anies menegaskan bahwa Tom tidak akan berjalan sendirian menghadapi proses hukum yang dianggap penuh ketidakadilan ini.

“Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutupnya.

Kasus yang menjerat Tom Lembong sebelumnya telah menarik perhatian publik sejak awal.

Banyak pihak menilai proses hukum yang berjalan penuh kejanggalan, dengan dakwaan yang disebut tidak memiliki dasar kuat. Selama 23 kali persidangan, fakta-fakta yang dinilai membela posisi Tom kerap kali diabaikan.

Vonis ini pun semakin mempertebal kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia yang kerap dinilai timpang. Pengamat hukum menyebut putusan ini dapat menjadi preseden buruk, memperkuat stigma bahwa keadilan di Indonesia sering kali memihak pada kepentingan tertentu.

Bagi Anies Baswedan, kasus ini bukan hanya soal seorang individu, tetapi soal integritas sistem hukum itu sendiri.

“Ini adalah ujian bagi negara hukum kita. Jika kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum terus runtuh, maka secara perlahan, fondasi negara ikut melemah,” tegasnya.

(ameera/arrahmah.id)