Memuat...

Asosiasi Pers Asing: "Israel" Tidak Memiliki Alasan untuk Melarang Jurnalis Masuk ke Gaza

Hanin Mazaya
Kamis, 29 Januari 2026 / 11 Syakban 1447 19:41
Asosiasi Pers Asing: "Israel" Tidak Memiliki Alasan untuk Melarang Jurnalis Masuk ke Gaza
(Foto: Getty Images)

GAZA (Arrahmah.id) - Asosiasi Pers Asing (FPA) mengatakan tidak ada pembenaran keamanan untuk larangan "Israel" yang terus berlanjut terhadap jurnalis asing yang memasuki Jalur Gaza, setelah pengadilan tertinggi "Israel" kembali menunda putusan atas petisi yang meminta akses, lapor Anadolu.

Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Agung "Israel" menunda pertimbangan petisi asosiasi yang menuntut agar "Israel" mengizinkan wartawan asing memasuki Gaza, tempat sekitar 2,4 juta warga Palestina tinggal di tengah kondisi kemanusiaan yang mengerikan.

"Israel" telah melarang jurnalis asing memasuki Gaza sejak melancarkan perang genosida di wilayah tersebut pada Oktober 2023, meskipun ada permintaan berulang kali dari asosiasi untuk mencabut pembatasan tersebut. Pengadilan telah berulang kali menunda keputusan dari bulan ke bulan, terakhir kali awal pekan ini, lansir MEMO (29/1/2026).

"Asosiasi Pers Asing sangat kecewa bahwa Mahkamah Agung 'Israel' sekali lagi menunda putusan atas petisi kami untuk akses pers yang bebas dan independen ke Gaza," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam.

Asosiasi tersebut menyatakan keprihatinannya yang mendalam bahwa pengadilan “tampaknya telah terpengaruh oleh argumen keamanan rahasia negara, yang disampaikan (oleh Israel) secara tertutup dan tanpa kehadiran pengacara FPA.”

“Proses rahasia ini tidak memberi kami kesempatan untuk membantah argumen-argumen ini dan membuka jalan bagi penutupan Gaza yang sewenang-wenang dan tanpa batas waktu bagi jurnalis asing,” kata asosiasi tersebut.

“Seperti yang telah dijelaskan oleh pengacara kami di hadapan pengadilan, tidak ada pembenaran keamanan untuk larangan menyeluruh 'Israel' terhadap jurnalis asing dan penolakan akses bebas ke Gaza,” tambahnya, seraya mencatat bahwa pekerja kemanusiaan dan pejabat lainnya diizinkan masuk.

“Hak publik untuk mengetahui tidak boleh direduksi menjadi pertimbangan terakhir,” katanya, mendesak pengadilan “untuk mempertimbangkan kembali keputusannya.”

Pada 21 Januari, serangan "Israel" menewaskan tiga jurnalis di Gaza, sehingga jumlah jurnalis Palestina yang tewas sejak awal perang mencapai 260 orang sejak Oktober 2023, menurut data Palestina.

Kelompok-kelompok kebebasan pers dan organisasi media mengatakan larangan "Israel" bertujuan untuk mencegah liputan independen di lapangan tentang perang dan dampak kemanusiaannya.

Lebih dari 71.600 warga Palestina telah tewas, dan hampir 171.400 lainnya terluka dalam perang "Israel" sejak Oktober 2023.

Meskipun gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober, serangan "Israel" terus berlanjut, menyebabkan setidaknya 492 orang tewas dan 1.350 lainnya terluka. (haninmazaya/arrahmah.id)

IsraelPalestinaGazaasosiasi pers asingFPA