Memuat...

Laporan Eggi Sudjana ke Polda Dinilai Keliru

Ameera
Kamis, 29 Januari 2026 / 11 Syakban 1447 18:17
Laporan Eggi Sudjana ke Polda Dinilai Keliru
Laporan Eggi Sudjana ke Polda Dinilai Keliru

JAKARTA (Arrahmah.id) - Laporan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dinilai keliru dan tidak memenuhi unsur delik pidana.

Penilaian tersebut disampaikan Tim Advokasi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Herman Kadir.

Herman menilai laporan itu bermasalah secara hukum karena didasarkan pada pernyataan yang menyebut istilah “dua tuyul menemui jin ifrit”, yang menurutnya tidak dikenal sebagai unsur delik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Nah, itu satu hal yang keliru menurut saya. Undang-undang KUHP kita tidak meng-cover masalah itu,” kata Herman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, penilaian tersebut bukan tanpa dasar. Herman merujuk pada pengalamannya saat menjadi tim pembela Edy Mulyadi dalam perkara yang sempat menyinggung istilah “jin buang anak”.

“Waktu jadi tim pembela Edy Mulyadi dulu, jin buang anak akhirnya dimentahkan oleh pengadilan, karena tidak memenuhi unsur delik. Artinya apa? Secara hukum, legal standing laporan itu keliru dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.

Selain menyoroti aspek hukum, Herman juga menyinggung aspek idealisme perjuangan. Ia menyebut Eggi Sudjana selama ini dikenal sebagai sahabat seperjuangan Roy Suryo dan kawan-kawan, khususnya dalam isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Herman, keluar dari barisan perjuangan adalah hak setiap orang. Namun, melaporkan rekan sendiri ke kepolisian dianggapnya sebagai langkah yang tidak sejalan dengan semangat perjuangan yang selama ini didengungkan.

“Ketika tiba-tiba berkhianat atau keluar dari jalur perjuangan, saya tidak mempermasalahkan. Tapi saya tidak terima teman sendiri malah akhirnya dilaporkan ke polisi, seakan-akan dijadikan musuh,” kata Herman.

Ia mengaku mengenal Eggi sebagai sosok yang tegar dan kerap mendoktrin kelompoknya untuk terus berjuang. Karena itu, Herman mengaku heran dengan langkah yang diambil Eggi.

“Di mana idealisme perjuangannya yang selama ini dia dengung-dengungkan? Setiap ketemu orang, Allahu Akbar. Nah ini, gimana idealisme dia?” ujarnya.

Atas dasar itu, Herman menyarankan Eggi Sudjana untuk meninjau kembali laporannya terhadap Roy Suryo. Ia menegaskan, laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Cobalah ditinjau kembali laporan ini. Artinya laporan ini pertama tidak ada legal standing-nya. Tidak berdasar hukum. Unsur delik tuyul itu tidak ada di dalam KUHP yang baru maupun yang lama,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan tersebut dilakukan secara terpisah.

Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khozinudin, sementara Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo. Laporan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi saat dikonfirmasi.

(ameera/arrahmah.id)

roy suryoeggi sudjanaIjazah jokowi