Memuat...

Persada 212 Tolak Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Nilai Langgar Amanat UUD 1945

Ameera
Kamis, 29 Januari 2026 / 11 Syakban 1447 19:48
Persada 212 Tolak Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Nilai Langgar Amanat UUD 1945
Persada 212 Tolak Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Trump, Nilai Langgar Amanat UUD 1945

JAKARTA (Arrahmah.id) — Persaudaraan Alumni 212 melalui Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) secara resmi menyatakan sikap menolak bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP)  badan internasional yang dibentuk dan dipimpin Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump.

Penolakan tersebut tertuang dalam Pernyataan Sikap Nomor 007/PS/DTN-PERSADA 212/1/2026 yang dirilis pada 28 Januari 2026.

Dalam pernyataannya, Persada 212 menjelaskan bahwa Board of Peace diumumkan secara resmi oleh Donald Trump pada 22 Januari 2026, bertepatan dengan forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss.

Badan tersebut dibentuk melalui seremoni penandatanganan piagam yang dinilai mengusung konsep perdamaian yang justru bertentangan dengan kepentingan bangsa Palestina dan perjuangan pembebasan Al-Quds.

DTN Persada 212 menyoroti bahwa keanggotaan Board of Peace didasarkan pada undangan langsung dari Donald Trump sebagai ketua, disertai kewajiban kontribusi finansial sebesar USD 1 miliar pada tahun pertama.

Di antara negara yang tergabung dalam badan tersebut terdapat Zionis Israel, yang menurut Persada 212 selama puluhan tahun melakukan genosida, penjajahan, serta agresi militer terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Dalam pernyataan itu disebutkan, sejak 1948 jutaan warga Palestina telah terusir dari tanah mereka, jutaan lainnya gugur, dan hingga kini wilayah Gaza masih mengalami blokade menyeluruh.

Sementara di Tepi Barat, Zionis Israel disebut memberikan izin kepemilikan senjata kepada pemukim ilegal, yang menurut dokumentasi PBB telah melakukan lebih dari 1.800 serangan terhadap warga Palestina, serta merampas ratusan hektar lahan untuk ekspansi permukiman ilegal.

Persada 212 menilai bahwa berbagai kejahatan tersebut seharusnya dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Mahkamah Internasional, bukan justru diberi legitimasi melalui keanggotaan dalam Board of Peace.

Mereka juga menuding bahwa tujuan utama BoP adalah melucuti senjata perlawanan rakyat Palestina dan mengubah rakyat Gaza menjadi tenaga kerja kasar dalam proyek-proyek hiburan dan resort mewah yang dinilai sarat kemaksiatan.

Dalam konteks ini, Persada 212 menyebut bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace merupakan bentuk penyimpangan serius dari politik luar negeri Indonesia dan melanggar amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan.

Melalui pernyataan sikapnya, Persada 212 menyampaikan tujuh poin tuntutan, di antaranya menegaskan penolakan terhadap segala bentuk penjajahan, menilai keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, serta mendesak pemerintah Indonesia untuk menarik diri dari Dewan Perdamaian Gaza yang diprakarsai Donald Trump.

Persada 212 juga menuntut agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjamin kemerdekaan Palestina dan pembebasan Baitul Maqdis, memastikan suara rakyat Palestina tersalurkan melalui forum internasional yang adil, serta menjamin hak rakyat Palestina untuk berjuang melawan pendudukan sesuai dengan hukum internasional dan prinsip syariat.

Pernyataan tersebut ditutup dengan doa dan seruan solidaritas bagi kemerdekaan Palestina.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum DTN Persada 212 KH Ahmad Shobri Lubis dan Sekretaris Jenderal DTN Persada 212 Ust. drh. Uus Solihuddin, serta dinyatakan dibuat untuk disebarluaskan kepada masyarakat luas.

(ameera/arrahmah.id)

trumpPersada 212Board of PeaceAmanat UUD 1945