GAZA (Arrahmah.id) - Pemerintah Belanda melarang dua menteri sayap kanan ekstrem 'Israel', Bezalel Smotrich dan Itamar Ben-Gvir, masuk ke wilayahnya. Keduanya dinyatakan sebagai persona non grata karena pernyataan mereka yang menyerukan “pembersihan etnis” di Gaza, menurut laporan media lokal Belanda.
Menanggapi pertanyaan parlemen, Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp membela keputusan tersebut pada Senin (28/7/2025). Ia menyebut bahwa kedua menteri itu secara berulang kali menghasut kekerasan terhadap warga Palestina, mendorong pembangunan permukiman ilegal, serta secara terang-terangan mendukung pembersihan etnis di Jalur Gaza.
Pemerintah Belanda juga mengonfirmasi akan memanggil Duta Besar 'Israel' untuk menyampaikan protes atas situasi di Gaza yang disebutnya sebagai “tak tertahankan dan tak bisa dibenarkan”.
Menanggapi pelarangan itu, Ben-Gvir menulis di X, “Bahkan jika saya dilarang masuk ke seluruh Eropa, saya akan tetap berjuang untuk negara kita dan menuntut penumpasan Hamas serta mendukung para pejuang kita.”
Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyatakan bahwa pemerintahnya tengah mempertimbangkan langkah-langkah nasional tambahan terhadap 'Israel'. Ia juga menyatakan kesiapan Belanda untuk mendukung penangguhan partisipasi 'Israel' dalam program riset Uni Eropa, Horizon, jika terbukti 'Israel' menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Ben-Gvir sebelumnya pernah menyerukan agar Gaza diberlakukan “pengepungan total”, bahkan menyatakan bahwa “tidak ada warga sipil yang tidak terlibat di Gaza.” Sementara itu, Smotrich secara terbuka menyuarakan keinginan untuk menduduki kembali wilayah Gaza dan mengurangi populasi Palestina di sana, dengan menyatakan bahwa 'Israel' “harus berhenti takut dengan kata pendudukan.”
‘Ancaman bagi Keamanan Nasional’
Langkah ini diambil menyusul keputusan Belanda yang kini menetapkan 'Israel' sebagai negara asing yang berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Penetapan ini muncul dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV), badan utama keamanan dan kontra-ekstremisme negara tersebut.
Laporan berjudul Assessment of Threats from State Actors ini menyoroti upaya 'Israel' dalam memengaruhi opini publik dan proses politik di Belanda melalui kampanye disinformasi.
Menurut NCTV, upaya tersebut mencakup penyebaran informasi menyesatkan dan taktik lobi terselubung untuk membentuk persepsi serta memengaruhi keputusan di tengah masyarakat Belanda.
Salah satu insiden yang disoroti dalam laporan itu adalah distribusi dokumen oleh kementerian pemerintah 'Israel' pada 2023 kepada jurnalis dan politisi Belanda lewat saluran tidak resmi. Dokumen tersebut dilaporkan berisi informasi pribadi yang bersifat mengganggu dan tidak pantas mengenai sejumlah warga Belanda.
Insiden ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat saat aksi unjuk rasa oleh pendukung klub sepak bola 'Israel', Maccabi Tel Aviv, berlangsung di Amsterdam.
Selain operasi pengaruh semacam ini, NCTV juga menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya tekanan dari 'Israel' dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag.
Laporan itu memperingatkan bahwa kampanye intimidasi seperti ini dapat mengancam independensi lembaga peradilan tersebut dan melemahkan fungsinya. Sebagai tuan rumah ICC dan berbagai lembaga hukum internasional penting lainnya, Belanda, menurut laporan itu, “memiliki tanggung jawab khusus” untuk melindungi lembaga-lembaga tersebut dari tekanan dan manipulasi asing. (zarahamala/arrahmah.id)
