JAKARTA (Arrahmah.id) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Pol. Marthinus Hukom, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut bahwa pengguna narkoba, termasuk artis, tidak akan ditangkap atau diproses hukum oleh BNN.
Pernyataan ini ditegaskan berlaku bagi semua pengguna narkoba di Indonesia, sejalan dengan pendekatan hukum yang mengutamakan rehabilitasi ketimbang proses pidana.
“Sistem kami memiliki 1.496 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL). Kami mengimbau keluarga maupun masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba agar segera melapor. Pengguna tidak diproses hukum, tolong dicatat, tidak diproses. Jika ada aparat penegak hukum yang mencoba memproses, maka ia akan berhadapan dengan hukum itu sendiri,” jelas Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Selasa (15/07).
Alasan pendekatan ini menurut Marthinus adalah karena artis sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar di masyarakat, terutama kalangan anak muda.
Menurutnya, penangkapan dan publikasi berlebihan terhadap artis pengguna narkoba berpotensi membelah persepsi publik dan berdampak negatif pada generasi muda yang mengidolakan mereka.
“Dalam hubungan patron dan klien, artis adalah patron dengan kekuatan karismatik dan pengaruh narasi. Ketika mereka ditangkap dan berita itu dibesar-besarkan, publik terbagi, ada yang mencaci, namun yang berbahaya adalah anak-anak di bawah umur yang menginterpretasi hal itu,” kata Marthinus.
Jenderal bintang tiga tersebut juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur soal rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Namun, hal ini tidak berarti membuka peluang bagi artis atau siapapun untuk menggunakan narkoba secara bebas.
“Pengguna adalah korban. Jika artis menggunakan narkoba, itu menunjukkan persoalan moral dan ketergantungan. Contohnya kasus Fariz Rustam Munaf yang sudah berkali-kali ditangkap. Memasukkannya ke penjara sama saja menghukum dua kali. Banyak yang selesai rehabilitasi masih kembali menggunakan,” jelas Marthinus.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2025, Kepala BNN telah melarang anggotanya menangkap artis pengguna narkoba.
Ia menegaskan bahwa proses hukum bagi pengguna seharusnya diarahkan pada rehabilitasi sesuai Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk memerintahkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
(ameera/arrahmah.id)
