JAKARTA (Arrahmah.id) - Dua peristiwa besar yang berkaitan dengan Erick Thohir terjadi di hari yang sama, Rabu (17/9/2025). Erick resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara pukul 15.00 WIB.
Namun, di waktu bersamaan, Erick juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan National Training Center (NTC) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Laporan tersebut dibuat oleh Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI). Ketua Umum MSBI, Sarman El Hakim, menegaskan bahwa terlapor adalah Erick Thohir selaku Ketua Umum PSSI dan Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI.
Gedung NTC dibangun menggunakan dana APBN sebesar Rp90 miliar. Menurut MSBI, penggunaan anggaran tersebut diduga menyalahi aturan karena tidak tercantum dalam pagu indikatif, tidak berbasis Perpres atau Kepmen, serta tidak melalui perencanaan resmi.
Selain itu, pembangunan juga dibiayai dana hibah tahap awal FIFA senilai USD 5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar.
Dana itu disebut dikelola langsung PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, tidak melalui proses hibah resmi, dan tidak diaudit BPK.
“Peruntukan dana hibah FIFA seperti ini jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” tegas Sarman.
Total anggaran pembangunan NTC disebut mencapai Rp170 miliar. Namun, hasil pengecekan fisik MSBI menemukan bahwa gedung yang terbangun di IKN dinilai jauh dari standar, dengan estimasi biaya paling hanya Rp20 miliar.
Hingga kini, gedung tersebut juga belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Bila diperlukan, KPK harus memanggil Erick Thohir, bahkan Joko Widodo juga bisa dimintai keterangan,” tambahnya.
Di sisi lain, pelantikan Erick Thohir sebagai Menpora berlangsung khidmat di Istana Negara.
Presiden Prabowo memimpin sumpah jabatan dengan menekankan komitmen menteri baru untuk bekerja penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika jabatan.
Erick bersama para menteri lainnya mengucapkan sumpah setia kepada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
(ameera/arrahmah.id)
