JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik jual beli kuota haji khusus 2024.
Modus yang disorot adalah pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji yang hanya diberikan selama lima hari kepada calon jemaah lama, sehingga banyak di antaranya tidak mampu melunasi.
“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar sebelum 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025).
KPK menduga aturan ini sengaja dirancang agar kuota tambahan tidak terserap oleh jemaah lama, sehingga sisa kursi bisa diperjualbelikan kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang sanggup membayar fee.
Materi ini terungkap saat KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, penyidik juga mendalami temuan mengenai jemaah baru yang mendaftar dan melunasi pada 2024, tetapi bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama, meskipun ada banyak jemaah lama yang masih mengantre.
Menurut Budi, pemeriksaan ini bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik sistematis dalam pengelolaan kuota haji khusus 2024 yang berpotensi merugikan jemaah dan negara.
(ameera/arrahmah.id)
