DEN HAAG (Arrahmah.id) -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Pemimpin Tertinggi Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) Hibatullah Akhundzada, Selasa (8/7/2025).
Selain Akhundzada, ICC juga menetapkan Hakim Agung Afghanistan Abdul Hakim Haqqani sebagai buron.
Kedua pemimpin IIA tersebut dituduh mendalangi kejahatan terhadap kemanusiaan dan persekusi berbasis gender sejak peralihan kekuasaan di Afghanistan pada 2021 lalu.
Akhundzada dan Haqqani dituduh melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kebebasan secara sistematis dan meluas dalam kapasitas mereka sebagai pemimpin Imarah Islam Afghanistan.
Majelis Pra-Peradilan II ICC menyatakan, terdapat bukti kuat bahwa Akhundzada dan Haqqani melakukan kejahatan persekusi dengan memerintahkan, meminta, dan menerapkan kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok lain yang tidak sehaluan dengan IIA dalam ekspresi dan identitas gender.
Majelis tersebut mengatakan tindakan-tindakan itu dilakukan dari 15 Agustus 2021, ketika IIA kembali merebut kendali atas Aghanistan, hingga setidaknya 20 Januari 2025.
ICC menjelaskan, tuduhan terhadap pemimpin IIA tersebut mencakup penetapan norma-norma sosial yang dinilai diskriminatif.
Menurut ICC, IIA menerapkan kebijakan-kebijakan yang melanggar hak-hak dasar kaum perempuan termasuk akses pendidikan, kebebasan bergerak, berekspresi, berpikir, hingga beragama.
Pengadilan itu juga menyebut individu-individu yang diidentifikasi sebagai "sekutu-sekutu anak perempuan dan wanita" ditargetkan secara politik.
"Persekusi gender tidak hanya meliputi aksi kekerasan langsung, tetapi juga pelanggaran yang sistematis dan terinstitusionalisasi," demikian pernyataan ICC, dikutip dari Anadolu Agency (9/7).
ICC juga menuduh IIA menargetkan individu-individu yang menentang, bahkan secara pasif, kebijakan mereka di Afghanistan.
Menurut ICC, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada IIA telah dilembagakan melalui kebijakan resmi pemerintah.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan tersebut pada 31 Januari 2024. Namun, pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda itu baru mengumumkan surat perintah penangkapan tersebut pada pekan ini.
IIA kembali menguasai Afghanistan usai mendepak pemerintah yang diakui komunitas internasional dan pasukan pimpinan Amerika Serikat yang telah menduduki negara itu selama hampir 20 tahun.
Kelompok ini kemudian mendeklarasikan negara Imarah Islam Afghanistan yang sebelumnya dibubarkan Amerika Serikat pada 2001. (hanoum/arrahmah.id)
