Memuat...

Dukung Palestina & Anti-Genosida, Nenek 83 Tahun Diciduk Polisi Inggris

Hanoum
Senin, 7 Juli 2025 / 12 Muharam 1447 04:23
Dukung Palestina & Anti-Genosida, Nenek 83 Tahun Diciduk Polisi Inggris
Polisi Inggris menangkap Pendeta Sue Parfitt yang berusia 83 tahun saat protes pro=Palestina. [Foto: Jeff Moore/PA]

LONDON (Arrahmah.id) -- Polisi Inggris menangkap seorang perempuan tua berusia 83 tahun karena memegang spanduk bertuliskan slogan mendukung Palestine Action dan menentang perang serta genosida di Gaza.

Dalam video yang viral, seperti dilansir The New Arab (6/7/2025), Sue Parfitt, seorang pendeta wanita, digiring pergi oleh petugas polisi, yang menangkap lebih dari 25 orang lainnya.

Spanduk yang dipegang nenek tua itu bertuliskan: "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action."

Penangkapan itu terjadi beberapa jam setelah pemerintah Inggris menetapkan organisasi itu, yang dikenal dengan aksi langsungnya yang menyasar pabrik-pabrik senjata, sebagai organisasi teroris.

Parfitt bersama puluhan orang lainnya yang berkumpul pada hari Sabtu untuk memprotes pelarangan tersebut.

https://www.youtube.com/shorts/C1sTaGTAgjI

Puluhan orang langsung mengecam penangkapan wanita tua itu oleh polisi Inggris dan menuntut agar aktivis itu dibebaskan.

Teman pendeta itu, Jerry Hicks, berkata: "Dia menentang genosida & itu bukan kejahatan," mendesak agar dia dibebaskan.

Bergabung dengan kelompok itu, mendukung tindakan mereka, atau memuji atau memamerkannya di media sosial kini dapat dikenakan hukuman hingga 14 tahun penjara.

Larangan terhadap kelompok itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Yvette Cooper mengumumkan bahwa kelompok itu akan dilarang, setelah mereka menyebabkan kerusakan pada dua pesawat Voyager di RAF Brize Norton di Oxfordshire pada 20 Juni.

Polisi Inggris mengklaim bahwa kerusakan itu mencapai sekitar £7 juta.

The New Arab tidak dapat memverifikasi klaim ini secara independen.

Secara daring, banyak orang menyuarakan dukungan mereka untuk pendeta tersebut, sembari mengkritik pemerintah dan polisi Inggris karena membungkam kritik apa pun terhadap perang di Gaza.

Jurnalis dan aktivis Owen Jones menulis: "Menurut undang-undang baru Starmer, ini menempatkannya dalam kategori yang sama dengan ISIS atau Al-Qaeda, dengan hukuman penjara hingga 14 tahun".

"Kita tidak hidup dalam masyarakat demokratis yang beradab dan rasional. Bagaimana pendeta berusia 83 tahun ini dianggap sebagai 'teroris' karena mendukung Palestine Action? Ini seperti mimpi buruk ala Kafe," komentar seseorang di X. (hanoum/arrahmah.id)