PASURUAN (Arrahmah.id) – Kasus pemberhentian Nur Aini (38), seorang guru SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan publik setelah ia viral di media sosial karena curhat mengenai perjuangannya menempuh perjalanan jauh setiap hari untuk mengajar.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh, Nur Aini menjelaskan bahwa ia harus menempuh sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju sekolah di kawasan pegunungan, atau 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Namun, viralnya cerita itu justru berujung buruk bagi kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap kepada Nur Aini.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan bahwa ia tidak hadir dalam pelaksanaan tugas mengajar lebih dari 28 hari tanpa alasan yang sah melanggar ketentuan disiplin PNS menurut Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tersebut dicatat telah melebihi batas yang diperbolehkan.
SK pemberhentian tetap bahkan langsung diserahkan ke rumah Nur Aini di Bangil karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan penyampaian SK.
Di sisi lain, Nur Aini sendiri memiliki versi berbeda mengenai kejadian ini. Dalam video yang viral, ia menyebut bahwa absensinya direkayasa oleh pihak sekolah sehingga tampak sebagai pelanggaran berat.
Nur Aini menyatakan bahwa alasan utamanya memviralkan kisah tersebut adalah untuk mendapatkan mutasi tugas yang lebih dekat dengan rumahnya, karena perjalanan panjang yang melelahkan kerap membuatnya kesulitan, bahkan berdampak pada kesehatan.
Ia juga menyebut bahwa laporan ketidakhadirannya tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Sementara itu, pihak pemkab menyatakan bahwa proses klarifikasi telah diberikan kepada Nur Aini, namun dua kali proses klarifikasi dinilai tidak tuntas karena Nur Aini tidak kooperatif, termasuk meninggalkan ruangan klarifikasi pada pemanggilan kedua.
Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat tentang batasan antara hak individu untuk bercerita di media sosial dan kewajiban profesional sebagai ASN, serta tantangan yang dihadapi oleh guru yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya.
(ameera/arrahmah.id)
