Memuat...

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pergantian Anggota DPR

Ameera
Jumat, 25 Juli 2025 / 1 Safar 1447 20:39
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pergantian Anggota DPR
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pergantian Anggota DPR

JAKARTA (Arrahmah.id) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto hanya terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yaitu turut serta memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pergantian kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara itu, dalam dakwaan pertama terkait upaya merintangi penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto dibebaskan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman pokok.

Hasto disebut bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melakukan pemberian suap tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, di mana Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghancurkan barang bukti berupa telepon genggam milik Harun Masiku.

Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus yang menyeret sejumlah nama besar di panggung politik nasional.

(ameera/arrahmah.id)