JAKARTA (Arrahmah.id) - Indonesia Vorruption Watch (ICW) mempublikasikan hasil penelusuran terkait perhitungan anggaran gaji, tunjangan, serta kunjungan kerja bagi 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun anggaran 2025.
Penelusuran ini dilakukan untuk merespons polemik soal besaran tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
Berdasarkan temuan ICW, total anggaran yang dialokasikan untuk membayar gaji dan tunjangan anggota DPR mencapai Rp 1,6 triliun.
Angka tersebut setara dengan 32,6 persen dari total anggaran DPR sebesar Rp 5,1 triliun. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut bahwa setiap anggota DPR rata-rata menerima Rp 239 juta per bulan.
“Sayangnya, anggaran sebesar itu tidak dibarengi dengan keterbukaan. DPR tidak mempublikasikan rincian gaji dan tunjangan, sehingga publik tidak mengetahui peruntukannya secara jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran menjadi terbuka lebar,” ujar Egi dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Agustus 2025.
Isu tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan menjadi sorotan publik. ICW menegaskan, DPR perlu segera mengumumkan secara rinci penggunaan anggaran tersebut.
Menurut ICW, alokasi tunjangan itu sudah masuk dalam pagu 2025. Jika kemudian ada kebijakan baru bahwa tunjangan hanya diberikan hingga Oktober 2025, ICW mempertanyakan ke mana sisa anggaran yang sudah dianggarkan akan dialihkan.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota parlemen.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 50 juta yang diterima setiap bulan bukanlah gaji tambahan, melainkan kompensasi rumah dinas karena anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah jabatan.
“Itu sudah dikaji sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi harga di Jakarta, karena semua anggota DPR bekerja di Jakarta,” ujar Puan seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 21 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa tunjangan Rp 50 juta per bulan bukanlah dana tahunan, melainkan dialokasikan untuk kebutuhan kontrak rumah selama satu periode jabatan.
"Anggota DPR sudah mendapatkan Rp 50 juta sejak Oktober tahun lalu hingga Oktober 2025. Dana itu tujuannya untuk mengontrak rumah selama lima tahun, bukan setiap tahun,” jelas Dasco.
(ameera/arrahmah.id)
