KABUL (Arrahmah.id) -- Pemerintahan Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) mengutuk keras pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh 'Israel', menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan internasional.
Dalam pernyataan resminya, seperti dilansir AP News (1/4/2026), otoritas IIA menyampaikan kecaman terhadap keputusan parlemen 'Israel' yang menetapkan hukuman mati—terutama melalui pengadilan militer—bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan. Kabul menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penindasan terhadap rakyat Palestina serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Kecaman ini muncul setelah parlemen 'Israel' mengesahkan undang-undang kontroversial yang menjadikan hukuman mati sebagai vonis utama bagi warga Palestina dalam kasus tertentu. Undang-undang tersebut menuai kritik luas karena dinilai diskriminatif dan secara praktik hanya menyasar warga Palestina.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Komisaris Tinggi HAM juga mengecam kebijakan tersebut dan menyebutnya berpotensi melanggar hukum internasional. PBB menilai aturan ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga menghilangkan jaminan proses hukum yang adil serta membuka peluang pelanggaran hak hidup.
Selain itu, berbagai negara dan organisasi internasional turut menyuarakan penolakan. Sejumlah pihak memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati secara selektif terhadap satu kelompok etnis dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan memperburuk konflik di kawasan.
Langkah Afghanistan ini menambah daftar panjang reaksi internasional terhadap kebijakan 'Israel' tersebut. Meski memiliki rekam jejak kontroversial dalam isu hak asasi manusia di dalam negeri, pemerintah IIA tetap menempatkan diri sebagai pihak yang menolak kebijakan yang dinilai menindas rakyat Palestina. (hanoum/arahmah.id)
