MEDAN (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
Ketua majelis hakim, M. Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan.
Putusan ini sekaligus bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Amsal dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Wira Arizona dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/2/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya sikap tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan akhirnya memutuskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Amsal Christy Sitepu dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
(ameera/arrahmah.id)
