Memuat...

Kasus Lahan yang Seret Nama Jusuf Kalla Dinilai Sarat Praktik Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Ameera
Ahad, 16 November 2025 / 26 Jumadilawal 1447 18:02
Kasus Lahan yang Seret Nama Jusuf Kalla Dinilai Sarat Praktik Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Kasus Lahan yang Seret Nama Jusuf Kalla Dinilai Sarat Praktik Mafia Tanah, Pemerintah Diminta Turun Tangan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai persoalan sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) tidak dapat dipisahkan dari praktik mafia tanah.

Ia menyebut pernyataan JK yang menuding adanya permainan kotor di balik kasus tersebut sangat beralasan.

“Menurut saya Pak JK benar, ada mafia tanah di belakangnya. Dari pengalaman pengembang besar terkait proyek di Bekasi (Meikarta), itu juga demikian,” ujar Hudi, dikutip dari Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).

Melihat banyaknya pihak yang dirugikan, Hudi menilai momentum ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

“Sudah saatnya pemerintah segera turun tangan menghadapi mafia tanah. Oknum pejabat yang terlibat harus segera diproses hukum,” tegasnya.

JK Geram Lahan 16,5 Hektare Diklaim Penjual Ikan

Kasus ini mencuat setelah JK mengaku geram lantaran lahan seluas 16,5 hektare miliknya di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, diduga menjadi sasaran permainan mafia tanah.

“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo. Itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini!” kata JK dengan nada tinggi saat meninjau lokasi lahan sengketa pada Rabu (5/11/2025).

Ketua Umum PMI itu mengaku heran karena lahannya tiba-tiba diklaim oleh seorang pria bernama Manjung Ballang, yang disebut sebagai penjual ikan.

"Karena yang dituntut itu, siapa namanya? Manjung Ballang. Itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujar JK dengan tegas.

JK menjelaskan bahwa lahan itu berada di bawah pengelolaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Ia menyatakan kepemilikan lahan tersebut sudah jelas karena telah dibeli dari keluarga Raja Gowa ketika kawasan itu masih termasuk wilayah Kabupaten Gowa.

Saat ditanya soal adanya dugaan rekayasa kasus yang melibatkan PT GMTD, Lippo Group, dan pihak lain, JK tidak menampik kemungkinan tersebut.

"Iya, ada dugaan. Karena ini kita punya. Ada suratnya, ada sertifikatnya. Kalau cepat-cepat diselesaikan, itu namanya perampokan, kan. Benar tidak?” ujarnya.

JK juga menceritakan bahwa sebagian lahan di lokasi tersebut dahulu dibeli almarhum Hj Najamiah, namun belakangan ia justru mengalami penipuan.

JK menegaskan lahan itu sudah menjadi miliknya sejak 30 tahun lalu, jauh sebelum Hj Najamiah datang ke Makassar.

(ameera/arrahmah.id)