MAKASSAR (Arrahmah.id) - Kasus sengketa lahan yang menyeret nama mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, membuka tabir gelap praktik mafia tanah di Indonesia.
Persoalan ini memicu kehebohan publik dan memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan hukum di negeri ini.
Kasus bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas 16,4 hektare di kawasan pengembangan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), anak usaha yang terafiliasi dengan Lippo Group.
JK menduga ada rekayasa sertifikat tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang, sehingga ia meluapkan kemarahan dan menuding adanya praktik mafia tanah di balik kasus ini.
Di media sosial, reaksi publik memanas. Warganet menyuarakan kekhawatiran bahwa jika seorang tokoh besar seperti JK bisa dipermainkan, maka rakyat kecil nyaris tak punya peluang melawan.
"Untung yang kena masalah sekelas Jusuf Kalla, coba kalau rakyat kecil pasti sudah dicaplok GMTD,” tulis akun @dekiwit1 di kolom komentar unggahan TikTok Inilah.com, Kamis (6/11/2025).
"Sekelas Jusuf Kalla aja bisa diotak-atik, gimana dengan rakyat kecil? Miris,” timpal akun @Bewok.
Unggahan berjudul “JK Marah Besar! Tuding GMTD Rekayasa Kasus Tanah 16,4 Hektar” tersebut telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali hanya dalam waktu sehari.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai kasus ini menjadi bukti bahwa mafia tanah tak mengenal batas status sosial.
"Mafia tanah tidak melihat besar kecilnya orang. Siapa pun, jika sudah tidak berkuasa, bisa diambil haknya. Orang sekelas JK saja diperlakukan seperti ini, apalagi rakyat kecil,” ujar Hudi, dikutip dari Inilah.com.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan tindak pidana penyerobotan tanah.
"Ya itu jelas pidana, menguasai tanah orang lain tanpa hak. Kalau pihak penyerobot punya bukti hak yang sah, barulah bergeser jadi perdata,” tegasnya.
Fickar juga mengungkapkan bahwa modus mafia tanah sering kali melibatkan oknum aparat pertanahan dalam penerbitan sertifikat ganda.
"Setiap sertifikat tanah pasti ada gambar situasi (GS) yang menandakan tanah itu pernah diukur oleh aparat agraria. Jadi kalau di lahan yang sama bisa muncul dua sertifikat, jelas ada pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menurut Fickar, akar dari maraknya mafia tanah terletak pada birokrasi sertifikasi tanah yang berbelit-belit. Proses panjang ini memberi celah bagi pihak yang memiliki uang dan koneksi untuk menguasai aset secara tidak sah.
"Birokrasi yang rumit membuat masyarakat kecil sulit mengurus haknya. Sementara mereka yang punya akses materi dan koneksi birokrasi bisa mendominasi dan bahkan merebut aset orang lain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanah-tanah belum bersertifikat menjadi ladang empuk bagi manipulasi mafia tanah.
"Penguasaan tanah tanpa sertifikat rawan manipulasi. Karena itu, pemerintah harus menyederhanakan birokrasi dan menegakkan hukum sekeras-kerasnya bagi pelaku mafia tanah,” tegas Fickar.
Kasus yang melibatkan Lippo Group bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, konflik lahan di Kemang, Jakarta Selatan, pada April 2025 sempat memanas hingga terjadi bentrokan bersenjata.
Lippo mengklaim lahan itu milik mereka melalui PT Satriamandiri Idola Utama berdasarkan sertifikat hak milik sejak 2014.
Pada 2021, dalam kasus aset eks BLBI di Lippo Karawaci, Tangerang, Satgas BLBI dan Kementerian Keuangan juga mengambil alih lahan 25 hektare senilai Rp1,33 triliun yang dikuasai tanpa izin pemerintah.
Hudi menilai kasus-kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan negara terhadap tata kelola lahan nasional.
"Korporasi sering terlibat dalam kasus mafia tanah. Pemerintah harus menertibkan administrasi dan memastikan birokrat tidak bermain di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyebut proyek besar seperti Meikarta memiliki pola serupa.
"Banyak rakyat kecil mengaku belum dibayar, dan pembelinya juga banyak yang meminta uang kembali. Ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan hukum,” tambahnya.
Kasus Jusuf Kalla menjadi alarm keras bahwa praktik mafia tanah masih mengakar di berbagai level, dari lapisan bawah hingga korporasi besar.
Para ahli sepakat, tanpa penegakan hukum yang tegas dan birokrasi yang bersih, rakyat akan terus menjadi korban di tanahnya sendiri.
"Pemerintah harus tertib dan tidak bisa dibeli oleh pengusaha hitam. Administrasi tanah harus dijaga dengan jujur dan transparan,” tegas Hudi.
Kasus sengketa lahan yang menimpa Jusuf Kalla bukan sekadar konflik kepemilikan, melainkan cermin rapuhnya sistem pertanahan Indonesia.
Jika mantan wakil presiden saja bisa dirugikan, maka masyarakat kecil bisa kehilangan segalanya, bahkan hak atas tanah tempat mereka berpijak.
(ameera/arrahmah.id)
