Memuat...

Kebijakan Kelas 50 Siswa di Jabar Tuai Kritik: P2G Sebut Solusi Instan yang Rusak Kualitas Pendidikan

Ameera
Senin, 7 Juli 2025 / 12 Muharam 1447 18:13
Kebijakan Kelas 50 Siswa di Jabar Tuai Kritik: P2G Sebut Solusi Instan yang Rusak Kualitas Pendidikan
Kebijakan Kelas 50 Siswa di Jabar Tuai Kritik: P2G Sebut Solusi Instan yang Rusak Kualitas Pendidikan

JAWA BARAT (Arrahmah.id) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan hingga 50 siswa dalam satu kelas SMA sebagai upaya menekan angka putus sekolah menuai kritik tajam dari kalangan pendidik.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai kebijakan tersebut justru kontraproduktif dan berisiko merusak kualitas pendidikan di daerah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya mengizinkan peningkatan jumlah siswa per kelas dari batas ideal 36 menjadi 50 siswa. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menampung lebih banyak siswa dan mencegah mereka putus sekolah. Namun menurut P2G, langkah tersebut hanyalah solusi instan yang mengabaikan dampak jangka panjang.

"Kami menilai, memasukkan 50 murid SMA ke satu kelas justru solusi instan jangka pendek," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, Ahad (6/7/2025).

P2G menyebut kebijakan ini tidak menyentuh akar masalah putus sekolah seperti pernikahan dini, kemiskinan ekstrem, anak yang berhadapan dengan hukum, hingga keharusan bekerja di usia muda. Selain itu, kondisi kelas yang berdesakan dinilai akan mengganggu proses belajar-mengajar.

"Kelas akan terasa sumpek, seperti penjara. Suara guru tidak terdengar, kelas tidak kondusif, dan interaksi antar murid sangat terbatas," lanjut Iman.

Tak hanya soal kenyamanan dan kualitas pembelajaran, kebijakan ini juga dinilai bertentangan dengan regulasi nasional. P2G menegaskan bahwa kebijakan tersebut melanggar Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 071/H/M/2024 yang mengatur jumlah maksimal siswa per kelas SMA/SMK sebanyak 36 orang.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menambahkan bahwa siswa yang diterima di luar kuota resmi berpotensi tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga hak mereka atas pendidikan formal bisa terancam.

"P2G khawatir murid-murid ini tidak akan dapat ijazah. Bisa dianggap sebagai siswa ilegal dan tentu merugikan hak-hak dasar anak dalam mendapatkan pendidikan," tegasnya.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dinilai bisa mematikan sekolah-sekolah swasta. Dengan membesarnya daya tampung sekolah negeri, calon siswa cenderung menghindari sekolah swasta. P2G mencatat penurunan drastis dalam jumlah pendaftar di beberapa sekolah swasta, seperti SMA Bhakti Putra Indonesia di Garut Selatan yang hanya menerima 13 siswa, dan SMA Pasundan di Tasikmalaya yang hanya menerima 4 murid.

"Jangan sampai kebijakan Gubernur Jabar KDM ini 'membunuh' pelan-pelan sekolah swasta, yang selama ini sudah berjuang bersama mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Satriwan.

Sebagai solusi, P2G menawarkan empat langkah konkret:

  1. Penambahan ruang kelas baru (RKB) atau rombongan belajar di sekolah negeri.
  2. Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan mempertimbangkan keberadaan sekolah swasta di sekitarnya.
  3. Skema PPDB Bersama, di mana siswa bersekolah di swasta dengan biaya ditanggung pemerintah, seperti di DKI Jakarta.
  4. Kolaborasi pusat dan daerah untuk menjamin pendidikan gratis dan berkualitas sesuai amanat konstitusi.

P2G berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkaji ulang kebijakan ini dan memilih pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga menjamin mutu dan keberlanjutan pendidikan di masa depan.

(ameera/arrahmah.id)