JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid
sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Penetapan Riza Chalid dilakukan bersama delapan tersangka lainnya yang terdiri dari mantan pejabat tinggi Pertamina dan sejumlah pengusaha.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa hasil penyidikan yang intensif dengan banyak saksi telah mengumpulkan alat bukti cukup untuk menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang melibatkan periode 2018–2023 ini.
Kasus ini bermula dari praktik manipulasi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan Subholding serta kontraktor kontrak kerja (KKKS).
Saat itu, pemerintah mewajibkan Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dalam negeri sebelum mengimpor.
Namun, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga kala itu, Riva Siahaan, bersama beberapa pejabat, sengaja menurunkan kapasitas kilang sehingga produksi minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan akhirnya dijual ke luar negeri.
Selain itu, PT Kilang Pertamina Internasional diduga membeli minyak impor dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga minyak produksi dalam negeri.
Praktik korupsi juga meliputi penggelembungan harga impor oleh PT Pertamina Internasional Shipping, serta pengadaan produk kilang dengan kualitas yang dimanipulasi (Ron 90 dibeli lalu di-blending menjadi Ron 92).
Akibatnya, harga minyak dan BBM yang dijual ke masyarakat menjadi lebih tinggi, berdampak pada beban subsidi dan kompensasi yang dibebankan ke APBN.
Sembilan tersangka yang ditetapkan termasuk mantan Direktur Utama Pertamina Alfian Nasution dan Mohammad Riza Chalid yang dikenal sebagai "The Gasoline Godfather."
Para tersangka diduga kuat melakukan persekongkolan dan kecurangan yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
(ameera/arrahmah.id)
