YERUSALEM (Arrahmah.id) - Parlemen 'Israel', Knesset, pada Senin malam (10/11/2025) menyetujui pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan pemberlakuan hukuman mati bagi tahanan Palestina yang dihukum atas tuduhan melakukan aksi yang disebut “teror” dengan korban tewas warga 'Israel', lapor media 'Israel'.
Menurut lembaga penyiaran 'Israel', RUU disetujui dengan mayoritas 39 anggota Knesset dari total 120, sementara 16 anggota menolak. Sidang tersebut sempat diwarnai cekcok antara anggota Arab Knesset Ayman Odeh dan Menteri Keamanan Nasional sayap kanan ekstrem, Itamar Ben-Gvir, yang nyaris berujung perkelahian.
RUU ini diajukan oleh partai ekstrem kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) pimpinan Ben-Gvir. Sebelumnya, Ben-Gvir meminta seluruh partai koalisi dan oposisi Zionis untuk memberikan suara mendukung RUU ini, menyebutnya sebagai langkah “bersejarah.”
RUU menetapkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja atau karena kelalaian menyebabkan kematian warga 'Israel', terutama jika tindakan dilakukan atas dasar rasisme, kebencian, atau niat merugikan 'Israel', dapat dijatuhi hukuman mati. RUU juga menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak dapat dikurangi setelah vonis akhir dijatuhkan.
Komite Keamanan Nasional Knesset sebelumnya telah menyetujui RUU ini dengan mayoritas, dan RUU akan menjadi sah setelah pembacaan kedua dan ketiga. Ben-Gvir menekankan kondisi penahanan yang ketat bagi tahanan Palestina, termasuk pembatasan kunjungan, pengurangan jatah makanan, dan pengurangan kesempatan mandi, seiring meningkatnya pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
Langkah ini terjadi di tengah dampak serius dari apa yang disebut sebagian pihak sebagai genosida 'Israel' di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, serta serangan mematikan dan penghancuran infrastruktur di Tepi Barat yang diduduki. (zarahamala/arrahmah.id)
