TEPI BARAT (Arrahmah.id) — Pasukan Israel dilaporkan menerapkan aturan tembak di tempat bagi warga Palestina di Tepi Barat seiring kian masif dan meluasnya agresi bertajuk ‘Operasi Tembok Besi’ di wilayah Palestina yang diduduki tersebut.
Dilansir Ashraq al Awsat (11/2/2025), perintah penembakan terbuka tanpa syarat itu merupakan perintah langsung markas besar Komando Pusat IDF para komandan satuan IDF di lapangan, seperti dilaporkan Haaretz.
“Perintah ini datang saat serangan pasukan pendudukan Israel dan bentrokan dengan milisi perlawanan Palestina terus berlanjut,” tulis laporan tersebut dikutip dari Khaberni (11/2).
Perintah tembak di tempat berlaku untuk semua warga Palestina tanpa terkecuali.
“Komando Pusat IDF memutuskan untuk menerapkan mekanisme penembakan yang digunakannya di Jalur Gaza untuk membunuh siapa pun warga Palestina yang tidak bersenjata, baik yang dicurigai atau tidak, di Tepi Barat,” kata laporan tersebut.
Perubahan perintah datang dari Komandan Komando Pusat IDF, Avi Blot dan Komandan Divisi Tepi Barat IDF, Yiki Dolev.
Sejak 7 Oktober 2023, tentara dan pemukim Israel telah memperluas serangan mereka di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang mengakibatkan tewasnya 910 warga Palestina, sekitar 7.000 orang terluka, dan 14.300 orang lainnya ditangkap, menurut data resmi Palestina, hingga Minggu malam.
Laporan terbaru aksi tembak semua ini membuat dua warga di Tepi Barat pada Ahad (9/2) tewas. Salah satu korban seorang wanita berusia 23 tahun yang sedang hamil delapan bulan. (hanoum/arrahmah.id)