GAZA (Arrahmah.id) - Amerika Serikat pada Kamis malam (18/9/2025) kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza.
Rancangan itu didukung oleh 14 dari 15 anggota Dewan, termasuk seluruh 10 anggota tidak tetap, namun akhirnya kandas setelah Washington menolak.
Teks resolusi yang diajukan para anggota tidak tetap itu menuntut gencatan senjata tanpa syarat di Gaza, pembebasan para tawanan, serta pencabutan seluruh pembatasan 'Israel' terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan. Resolusi juga menyoroti penderitaan warga sipil yang kian dalam, ancaman kelaparan, serta serangan brutal 'Israel' yang semakin gencar di Kota Gaza.
Duta Besar AS untuk PBB, Morgan Artagus, membela veto tersebut dengan alasan bahwa resolusi itu menyamakan posisi 'Israel' dengan Hamas dan “mengabaikan realitas di lapangan.” Ia menegaskan, 'Israel' sebenarnya telah bersedia mengakhiri perang dengan syarat tertentu, sementara Hamas menolak. Artagus juga menuding Hamas menghalangi distribusi bantuan dan menjadikan warga sipil sebagai “alat” untuk mencapai tujuan politiknya.
Veto AS itu memicu kecaman luas. Rusia dan sejumlah negara lain menegaskan bahwa resolusi tersebut bisa menghentikan pertumpahan darah. Perwakilan Denmark, Christina Markus Lassen, yang berbicara atas nama sekelompok negara, menekankan bahwa kelaparan di Gaza adalah fakta nyata dan akses kemanusiaan harus segera dibuka.
Kepresidenan Palestina menyatakan “penyesalan dan keterkejutan” atas langkah Washington, dengan menilai veto tersebut hanya semakin memberi 'Israel' lampu hijau untuk melanjutkan kejahatannya. Hamas menyebut sikap AS sebagai “keterlibatan terang-terangan dalam kejahatan genosida,” sekaligus memuji sikap 10 negara yang mengajukan rancangan resolusi itu. Hamas juga menyerukan tekanan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang tengah menghadapi tuntutan di Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatan perang dan genosida, agar segera menghentikan agresi.
Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP) pun mengutuk veto itu, menyebutnya sebagai “lampu hijau” bagi 'Israel' untuk terus melanjutkan pembantaian dan penghancuran.
Dengan ini, Amerika Serikat tercatat sudah enam kali menggunakan hak vetonya sejak perang di Gaza dimulai hampir dua tahun lalu, semuanya untuk menggagalkan resolusi terkait gencatan senjata. (zarahamala/arrahmah.id)
