JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan khusus sekitar 10.000 kuota yang diduga disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidikan sebelumnya telah dilakukan di Jawa Timur, khususnya Surabaya, dan kini berlanjut ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya kami memeriksa di Jawa Timur, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Selain penyidik KPK, tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga ikut memeriksa saksi guna menghitung finalisasi potensi kerugian negara dalam kasus pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perkiraan awal potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah ditemukan sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025, meski belum ada penetapan tersangka.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.
Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama pada 15 Januari 2024, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Budi, kerugian negara muncul karena kuota haji reguler yang seharusnya menjadi hak negara dikurangi, sementara kuota haji khusus yang dikelola biro travel justru bertambah.
"Kuota haji khusus yang perjualbelikan oleh PIHK itu bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," jelasnya.
Budi juga mengungkap adanya praktik pemberian “komitmen fee” kepada oknum pejabat Kemenag oleh sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan dari penjualan tiket haji khusus tambahan, dengan janji calon jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa antre.
"Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag dengan berbagai modus, seperti uang percepatan," tambahnya.
Pada hari yang sama, KPK memanggil lima pimpinan travel dan satu manajer operasional kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) sebagai saksi di Polresta Yogyakarta.
Lima pimpinan travel tersebut adalah Siti Aisyah (PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (PT Wanda Fatimah Zahra), Mifdol Abdurrahman (PT Nur Ramadhan Wisata), Tri Winarto (PT Firdaus Mulia Abadi), dan Retno Anugerah Andriyani (PT Hajar Aswad Mubaroq). Saksi lain yang dipanggil adalah Gugi Harry Wahyudi, manajer operasional Amphuri. Semua saksi hadir, kecuali Retno Anugerah Andriyani.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
(ameera/arrahmah.id)
