Memuat...

KPK: Kuota Tambahan yang Diminta Jokowi untuk Haji Reguler Malah Dialihkan ke Haji Khusus

Ameera
Sabtu, 9 Agustus 2025 / 16 Safar 1447 20:42
KPK: Kuota Tambahan yang Diminta Jokowi untuk Haji Reguler Malah Dialihkan ke Haji Khusus
KPK: Kuota Tambahan yang Diminta Jokowi untuk Haji Reguler Malah Dialihkan ke Haji Khusus

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024 yang bermula dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota haji reguler sebanyak 20.000 jemaah.

Namun, kuota tambahan tersebut diduga disalahgunakan dengan dialihkan secara tidak sesuai ke kuota haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tambahan kuota ini sebenarnya diperoleh hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tujuannya adalah untuk memangkas antrean panjang haji reguler yang mencapai hingga 15 tahun lebih. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi pembagian kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Kalau dari 20.000 kuota tambahan, seharusnya sekitar 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Namun, kenyataannya kuota haji khusus mencapai 10.000 jemaah, jauh melampaui batas yang diatur oleh undang-undang.

KPK menilai seluruh kuota tambahan tersebut idealnya digunakan sepenuhnya untuk haji reguler demi mempercepat waktu tunggu calon jemaah.

Saat ini, KPK telah menaikkan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (7/8/2025).

Yaqut menyatakan kesyukurannya karena mendapat kesempatan mengklarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus.

Langkah tersebut dianggap penting demi menjamin keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

(ameera/arrahmah.id)