Memuat...

KPK Minta Mahfud MD Laporkan Resmi Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Ameera
Senin, 20 Oktober 2025 / 29 Rabiulakhir 1447 21:39
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Resmi Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Resmi Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyinggung adanya dugaan mark up anggaran dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.

KPK meminta agar Mahfud melaporkan dugaan tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal atau data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Budi menegaskan bahwa pernyataan di ruang publik tidak dapat menjadi dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan tanpa adanya laporan resmi.

Ia juga meminta agar setiap pengaduan disertai dengan data atau bukti awal agar proses penelaahan bisa dilakukan secara akurat.

“Tentu laporan untuk dilengkapi juga dengan informasi dan data awal, sehingga nanti dalam proses telaah dan verifikasinya menjadi lebih presisi,” jelas Budi.

Menurut Budi, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, KPK terlebih dahulu akan memverifikasi apakah kasus tersebut termasuk dalam kewenangan lembaganya.

“KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu akan menentukan tindak lanjut dari setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK,” kata Budi.

Sebelumnya, Mahfud MD melalui akun YouTube pribadinya mengungkap adanya dugaan mark up pada proyek kereta cepat Whoosh.

Ia juga mendesak pihak terkait untuk menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, belum ada laporan resmi yang diterima KPK terkait pernyataan tersebut.

(ameera/arrahmah.id)