JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa lebih dari 300 perwakilan travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai daerah di Indonesia.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/10/2025).
Meski begitu, Budi belum merinci nama-nama pihak yang telah diperiksa. Ia menyebut penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah yang diberikan kepada Indonesia.
Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, sebagian pihak diduga melakukan pembagian tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen antara reguler dan khusus.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat di Kemenag serta perwakilan penyedia jasa travel umrah. Salah satu tokoh yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang diketahui memiliki usaha travel umrah.
Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebanyak dua kali, yakni pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami proses pengambilan keputusan terkait pembagian tambahan kuota haji.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna memastikan pengelolaan dana dan kuota haji dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
