Memuat...

KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Ameera
Rabu, 19 November 2025 / 29 Jumadilawal 1447 20:47
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK Sita Rumah, Mobil, dan Motor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Sejumlah aset milik pihak yang diduga terlibat sudah resmi disita penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025.

Aset yang disita berupa satu unit rumah di wilayah Jabodetabek lengkap dengan dokumen kepemilikan, satu mobil Mazda CX-3, serta dua sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX.

“Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat atau bukti kepemilikannya, satu unit mobil bermerk Mazda CX-3, dan dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan, aset tersebut disita dari pihak swasta karena diduga dibeli menggunakan dana hasil kejahatan korupsi yang berkaitan dengan kasus kuota haji.

“Karena diduga harta-harta tersebut diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi terkait perkara kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama,” jelasnya.

Menurut Budi, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan serta langkah awal pengembalian kerugian negara.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujarnya.

Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebesar 20 ribu jemaah.

Berdasarkan ketentuan, kuota tambahan tersebut semestinya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, sejumlah pihak diduga justru membaginya secara tidak proporsional, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak pihak, termasuk pejabat Kemenag dan penyedia jasa travel umrah.

Salah satu yang dimintai keterangan adalah pendakwah sekaligus pengusaha travel, Ustaz Khalid Basalamah.

Selain itu, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga telah dua kali menjalani pemeriksaan di KPK, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.

KPK menegaskan bahwa penyidikan dan penyitaan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan korupsi dapat diungkap serta kerugian negara dapat dikembalikan.

(ameera/arrahmah.id)