Memuat...

KPK Telusuri ‘Juru Simpan’ Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun di Kemenag

Ameera
Ahad, 21 September 2025 / 29 Rabiulawal 1447 11:02
KPK Telusuri ‘Juru Simpan’ Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun di Kemenag
KPK Telusuri ‘Juru Simpan’ Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun di Kemenag

JAKARTA (Arrahmah.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak yang berperan sebagai juru simpan atau rekening penampung dana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengataka identifikasi juru simpan menjadi kunci untuk mengungkap aliran dana hasil korupsi kuota haji.

"Dugaan kasar saja sekitar Rp1 triliun itu siapa juru simpannya dan digunakan untuk apa saja, nah ini yang sedang kita telusuri,” ujar Asep melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurut Asep, keberadaan juru simpan akan memudahkan penyidik melacak pihak-pihak yang menikmati uang haram tersebut.

KPK kini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening-rekening yang diduga digunakan sebagai tempat parkir dana.

"Kalau sudah kita ketahui uang-uang ini mengumpul pada seseorang atau juru simpan, itu akan memudahkan bagi kami untuk melakukan tracing. Misalnya uangnya ada pada Mr. X, maka kita telusuri dia representasi dari siapa dan digunakan di mana saja,” jelasnya.

Skema Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi.

Tambahan kuota itu dituangkan dalam SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, dengan pembagian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Namun, skema tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Dalam praktiknya, muncul jual beli kuota haji khusus. Oknum pejabat Kemenag diduga menerima setoran dari perusahaan travel melalui asosiasi, dengan tarif antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta.

Setoran ini berasal dari penjualan paket haji kepada calon jemaah dengan harga tinggi, meski mereka baru mendaftar di tahun yang sama.

Akibat manipulasi ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat, meski sudah menunggu bertahun-tahun.

Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK pada 8 September 2025.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan dana setoran travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025 melalui sprindik umum, meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. KPK memastikan akan segera menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.

(ameera/arrahmah.id)