LATAKIA (Arrahmah.id) -- Otoritas provinsi Latakia di Suriah mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil wanita sektor publik untuk menggunakan make-up saat jam kerja di kantor pemerintah. Perintah itu mencantumkan sanksi hukum bagi pelanggar, menurut laporan New York Times (20/2/2026)
Keputusan tersebut dikeluarkan oleh gubernur Latakia dan tersebar melalui sebuah surat edaran resmi yang meminta semua lembaga negara menerapkan larangan make-up untuk pegawai wanita pada jam kerja. Hukuman atau bentuk akuntabilitas hukum disebut akan diberlakukan terhadap pegawai atau pejabat yang melanggar kebijakan ini, meskipun detail penegakan dan pengawasan belum jelas.
Langkah ini memicu kecaman dari aktivis hak asasi dan masyarakat sipil di Suriah, yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk kontrol negara atas tubuh dan penampilan wanita, terutama di tengah periode transisi pasca-revolusi yang menggulingkan rezim sebelumnya. Aktivis menyebut keputusan itu mencerminkan “mentalitas otoriter” yang membatasi kebebasan individu, termasuk hak atas ekspresi diri.
Pengkritik kebijakan itu menekankan bahwa fokus pemerintah pada penampilan wanita datang pada saat ketika banyak warga Suriah masih menghadapi tantangan besar seperti krisis ekonomi, layanan publik yang memburuk, dan ketidakstabilan keamanan. Beberapa pengamat internasional menilai langkah seperti ini menandai berlanjutnya tren pembatasan kebebasan publik terhadap wanita di wilayah yang sebelumnya memperlihatkan keragaman sosial dan budaya.
Selain larangan make-up, beberapa provinsi di Suriah juga menerapkan aturan konservatif lainnya terhadap pakaian dan penampilan di ruang publik, termasuk pedoman berpakaian sopan di pantai dan ruang rekreasi yang digagas pemerintah transisional beberapa waktu lalu, yang mengharuskan wanita mengenakan pakaian renang yang menutupi tubuh seperti burkini di lokasi umum tertentu. (hanou,/arrahmah.id)
