JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Arab Saudi telah menyampaikan peringatan tegas kepada Indonesia terkait maraknya praktik haji ilegal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau visa kerja musiman.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan visa selain visa haji resmi.
Praktik haji ilegal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jamaah haji resmi dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
“Saya diperingatkan langsung oleh Kemenhaj (Saudi) dalam rapat. Saya agak malu juga lah, sampai berkali-kali. (Peringatannya) agak keras juga. Dampaknya bagi calon jemaah haji yang beneran (menunaikan haji dengan visa haji). Mereka punya visa haji, tapi karena nusuk yang belum terbit, bisa menjadi ketat sekali. Karena informasinya sampai ke sana (Saudi),” kata Hilman, yang dikutip Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, modus operasi haji illegal semakin beragam dan kompleks. Beberapa agen perjalanan haji ilegal banyak menawarkan paket haji instan atau haji tanpa antre dengan harga yang sangat tinggi.
Untuk menghindari deteksi, mereka biasanya terbang ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, atau Korea Selatan, sebelum akhirnya menuju ke Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemeriksaan ketat di bandara yang memiliki penerbangan langsung ke Jeddah. Setelah tiba di Arab Saudi, mereka berusaha berbaur dengan jamaah haji resmi.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp448 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Sanksi ini juga berlaku bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran, seperti menyediakan akomodasi atau transportasi bagi jemaah haji ilegal. Kemenag RI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antrean yang menggunakan visa non-haji.
Selain melanggar hukum, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kenyamanan jemaah. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan menggunakan visa haji yang sah dalam melaksanakan ibadah haji.
(ameera/arrahmah.id)