JAKARTA (Arrahmah.id) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran untuk mempelajari kemungkinan pemindahan dana pemerintah sebesar Rp400 triliun yang saat ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini, menurut Purbaya, bertujuan mengoptimalkan manajemen kas negara, menekan defisit APBN, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penggunaan dana yang selama ini “menganggur”.
“Sekarang masih ada sekitar Rp400 triliun uang pemerintah yang di luar sistem APBN, di BI, tapi tidak bisa masuk ke penerimaan negara. Saya sudah minta Ditjen Anggaran mempelajari semua aspek hukum yang memungkinkan dana itu bisa dialihkan ke APBN,” ujar Purbaya dalam program Economic Special Hari Keuangan Nasional di Studio CNN Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (27/10).
Ia menjelaskan bahwa dana mengendap di BI selama beberapa tahun terakhir bahkan sempat mencapai Rp500 triliun.
Uang yang tidak bergerak ini, kata dia, menimbulkan beban bunga sekitar 6 persen per tahun, yang harus dibayar pemerintah.
“Bayangkan, dari Rp400 triliun saja, kita harus bayar bunga Rp24 triliun per tahun. Ini bentuk inefisiensi yang merugikan negara,” tegasnya.
Untuk mengurangi beban tersebut, Purbaya mulai mengalihkan separuh dana tersebut dalam bentuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke lima bank BUMN.
Sekitar Rp200 triliun ditempatkan di perbankan umum agar dapat menggerakkan sektor riil melalui peningkatan penyaluran kredit.
“Saya ingin APBN berdampak optimal bagi perekonomian. Belanja negara harus dirasakan sepanjang tahun, bukan hanya menumpuk di akhir tahun,” jelasnya.
Menurutnya, kebiasaan penyerapan anggaran yang menumpuk pada kuartal akhir, terutama di bulan Oktober hingga Desember, sering menyebabkan penyaluran anggaran berantakan dan rawan penyelewengan, baik di pusat maupun daerah.
“Kalau uangnya ditumpuk di Oktober, November, Desember saja, cuma ada 15 hari. Pasti penyalurannya tidak optimal, bahkan bisa menimbulkan penyimpangan,” tandas Purbaya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dana yang selama ini tertahan di BI dapat segera dimanfaatkan secara produktif untuk memperkuat perekonomian nasional, mempercepat realisasi program pembangunan, serta menjaga kesehatan fiskal negara.
(ameera/arrahmah.id)
